Loading...
INDONESIA
Penulis: Bayu Probo 09:45 WIB | Minggu, 03 Mei 2015

Mendagri: Tidak Boleh Ada Intervensi pada Polri dan KPK

Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja Tjahjo Kumolo. (Foto: Dok. satuharapan.com)

BANDUNG, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan kinerja Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum tidak boleh ditunggangi oleh kepentingan kelompok tertentu.

"Prinsipnya adalah bahwa KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum harus tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Masyarakat memberikan kebebasan sepanjang fakta hukumnya dan ada kesaksian terpenuhi, sebagaimana ketentuan yang ada," kata Mendagri usai menghadiri IPDN Expo di Jatinangor, Jawa Barat, Sabtu (2/5).

Terkait kisruh antara Polri dengan KPK, yang terakhir berujung pada penangkapan dan penahanan penyidik KPK oleh Bareskrim, Tjahjo mencoba mengambil jalan tengah untuk meminta kedua lembaga tersebut berintegritas dalam menegakkan hukum.

"Saya yakin dan akan mendukung upaya-upaya KPK dan Kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," ia menjelaskan.

Sementara itu, soal protes keras yang dilayangkan beberapa pihak kepada Polri karena menangkap dan menahan penyidik Novel Baswedan secara paksa, Mendagri mengatakan Kompolnas akan mengevaluasi jajaran Polri.

"Pasti nanti akan ada, kita akan mengevaluasi seluruhnya sehingga Kompolnas bisa memberikan kontribusi dalam hal pengawasan dan masukan kepada pimpinan Polri," katanya.

Dia menambahkan rapat antaranggota Kompolnas akan digelar secepatnya untuk membahas mengenai konflik Polri dan KPK tersebut.

"Minggu depan kita akan kumpul di salah satu tempat di Puncak, mengundang perwakilan Kompolnas seluruh Indonesia," katanya.

Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Novel ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading Jumat dini hari pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Bareskrim untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.

Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak dan satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap bertanggung jawab karena melakukan penembakan tersebut. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home