Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 16:26 WIB | Senin, 27 April 2015

Mengenal Lebih Jauh 9 Terpidana Mati Tahap II

Ilustrasi. (Foto: gbcghana.com)

SATUHARAPAN.COM – Para terpidana mati kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) jilid II telah bertolak menuju Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah sejumlah diplomat asing mengaku dihubungi Pemerintah Indonesia terkait pelaksanaan eksekusi mati sembilan terpidana.

Awalnya, terdapat 10 terpidana mati pada tahap II, namun karena Serge Areski Atlaoui masih menempuh upaya hukum lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kejaksaan Agung RI pun menunda eksekusi mati warga negara Prancis tersebut.

Siapa saja sembilan orang yang akan dieksekusi mati itu, lalu bagaimana perjalanan kasus mereka?

Myuran Sukumaran

Seorang warga negara Australia kelahiran London, 33 tahun silam. Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2006, dalam kasus penyelundupan 8,3 kilogram heroin. PN Denpasar menyebutkan Sukumaran beserta rekannya, Andrew Chan, merupakan pemimpin dari komplotan ‘Bali Nine’ warga Australia yang ditahan di Bali dalam kasus penyelundupan heroin.

Sukumaran mengajukan grasi yang ditolak oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Sukumaran lalu mengajukan gugatan perlawanan setelah PTUN menolak gugatan yang mempertanyakan alasan penolakan grasi oleh presiden terhadapnya. Setelah gugatan itu juga ditolak, tim pembela hukum mengatakan akan ke Mahkamah Konstitusi.

Andrew Chan

Andrew Chan, 31 tahun, merupakan warga negara Australia yang divonis hukuman mati bersama Myuran Sukumaran pada Februari 2006. PN Denpasar menyebutkan Chan dan Sukumaran adalah pemimpin kelompok penyelundup heroin dari Australia yang berjumlah sembilan orang.

Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali pada April 2005. Permohonan grasinya ditolak pada 17 Januari 2015. Bersama Sukumaran, Andrew Chan mengajukan gugatan perlawanan setelah PTUN menolak gugatan yang mempertanyakan alasan penolakan grasi oleh presiden terhadapnya.

Mary Jane Fiesta Veloso

Mary Jane Fiesta Veloso merupakan warga negara Filipina, kelahiran 10 Januari 1985. Dia ditangkap setelah diketahui membawa 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, 25 April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh PN Sleman, 11 Oktober 2010. Grasinya ditolak pada 30 Desember 2014. Mary Jane mengajukan Peninjauan Kembali, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Martin Anderson

Martin Anderson warga Negara Ghana kelahiran London, 23 Agustus 1964. Dia ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada November 2003 dalam kasus kepemilikan 50 gram heroin. PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati pada 2 Juni 2004. Permohonan grasinya ditolak presiden pada 2 Januari 2015.

Zainal Abidin

Zainal Abidin bin Mgs Mahmud Badarudin satu-satunya warga negara Indonesia yang akan dieksekusi pada tahap II ini. Pria kelahiran Palembang ini terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan 58,7 kg ganja. Dia ditangkap di kediamannya di ibu kota Sumatera Selatan pada Desember 2000 dan setahun kemudian divonis hukuman mati. Permohonan grasinya ditolak pada 2 Januari lalu. Dia mengajukan Peninjauan Kembali.

Raheem Agbaje Salami

Raheem Agbaje Salami merupakan warga Nigeria pemegang paspor Spanyol. Pria bernama asli Jamiu Owolabi Abashin ini memasuki Indonesia dengan menggunakan paspor Spanyol dengan nama Raheem Agbaje Salami. Raheem ditangkap ketika membawa 5 kg heroin yang dimasukkan ke dalam koper di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada 2 September 1998.

PN Surabaya menjatuhkan vonis seumur hidup pada April 1999, dan hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun. Raheem pun mengajukan kasasi dan MA menjatuhkan putusan hukuman mati. Permohonan grasinya ditolak presiden 5 Januari 2015. Gugatannya ke PTUN ditolak pada 9 Maret lalu, dan kuasa hukumnya menyebutkan dia akan mengajukan gugatan perlawanan ke PTUN.

Rodrigo Gularte

Rodrigo Gularte merupakan warga negara Brasil, lahir pada 31 Mei 1972. PN Tangerang, Banten, menjatuhkan hukuman mati pada Februari 2005 dalam kasus kepemilikan 6 kg heroin yang diletakkan di dalam papan selancar. Dia ditangkap pada Juli 2004 di Bandara Soekarno Hatta. Grasi ditolak pada 5 Januari 2015.

Eksekusi mati terhadapnya menimbulkan protes dari aktivis kesehatan jiwa, karena Gularte diduga menderita gangguan jiwa. Menurut hukum Indonesia, penderita gangguan jiwa tidak dapat diadili dan harus dirawat di rumah sakit jiwa terlebih dahulu. Pemerintah Indonesia tengah menunggu hasil pemeriksaan dari ahli jiwa untuk dijadikan opini kedua yang menunjukkan apakah Gularte menderita gangguan jiwa atau tidak.

Sylvester Obiekwe Nwolise

Pria warga negara Nigeria kelahiran 7 Juli 1965 ini dijatuhi hukuman mati pada September 2004 oleh PN Tangerang. Februari lalu Presiden menolak permohonan grasinya.

Pengadilan memutuskan dia bersalah dalam kasus penyelundupan 1,2 kg heroin melalui Bandara Soekarno Hatta pada 2002. Pada Januari 2015, Badan Narkotika Nasional menyebutkan Sylvester yang dikenal dengan sebutan Mustofa ikut mengendalikan peredaran narkoba di LP Nusakambangan.

Okwudili Oyatanze

Okwudili Oyatanze ialah warga Nigeria berusia 45 tahun. Dia dijatuhi hukuman mati oleh PN Tangerang setelah dalam sidang terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 1,1 kg heroin melalui Bandara Soekarno Hatta, 28 Januari 2001 lalu. Permohonan grasinya ditolak pada 5 Februari 2015. (bbc.co.uk)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home