Menhan Ajukan UU Kerja Sama dengan Timor Leste dan Pakistan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu kerja sama bilateral dengan Timor Leste dan Pakistan belum memiliki payung hukum hingga saat ini. Menurut dia Indoneia perlu menjalin kerja sama dengan kedua negara tersebut demi terciptanya hubungan yang lebih erat di kemudian hari.
"Berdasarkan Undang-Undang No 24/2000 syarat berlakunya perjanjian harus disahkan dalam bentuk UU. Untuk itu kita sampaikan Rancangan UU Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan," kata kata Ryamizard dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut dia, sejak Timor Leste berdiri sebagai negara pada tahun 2002 telah terjalin hubungan bilateral dan pada 2011 penandatangan perjanjian telah dilakukan kedua negara meski belum dibuatkan undang-undang untuk pemerintahan Indonesia. Sedangkan dengan negara Pakistan, penandatanganan perjanjian telah dilakukan pada 2010 lalu.
"Sejak berdirinya Timor Leste, 20 Mei 2002, hubungan bilateral Indonesia telah berlangsung dengan baik. Kerjasama di bidang pertahanan temuan saling kunjung dan mencerminkan hubungan kedua negara," kata Rymizard.
Oleh karena itu, Menhan mengharapkan dibentuknya UU tersebut, agar dapat lebih menguatkan dasar perjanjian yang telah dilakukan kedua negara sahabat tersebut.
"RUU ini guna mendapatkan persetujuan bersama, UU akan digunakan sebagai dasar perjanjian," kata dia.
Isi Perjanjian
Menanggapi Menhan, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq menyatakan menerima usulan atas RUU Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan Timor Leste dan Pakistan. Politisi PKS itu pun berjanji akan melakukan pembahasan di kemudian hari.
"10 fraksi menyampaikan persetujuan untuk bahas RUU ini bersama pemerintah di tingkat selanjutnya," kata Mahfudz.
Dengan Timor Leste, terdapat empat butir perjanjian yang telah disepakati dengan Indonesia, pertama, tentang pertahanan dan militer, kemudian pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama, lalu melindungi kekayaan intelektual, dokumen dan rahasia, terakhir, tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional, apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.
Sementara perjanjian Indonesia dengan Pakistan, ada empat juga, pertama, dialog dan konsultasi bilateral mengenai isu strategis tentang masalah pertahanan, kedua, pembentukan komite bersama yang akan identifikasi hal-hal yang jadi kepentingan bersama, kemudian masing-masing pihak sepakat setiap kekayaan intelektual yang timbul akibat kerjasama bersama-bersama digunakan, dan yang terakhir tidak membawa sengketa yang timbul ke pengadilan internasional. Apabila diperlukan akan diselesaikan secara demokratik dan politik.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...