Menhub Minta Personel Operasional Dimutasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberikan instruksi kepada Direktur Utama Perum Airnav dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I untuk memutasi personel operasional di lapangan, yang diduga terkait dengan izin terbang Indonesia AirAsia (IAA) dengan nomer penerbangan QZ 8501, yang tidak sesuai dengan jadwal terbang yang diberikan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
"Jika dalam audit terhadap yang bersangkutan ditemukan bukti-bukti pelanggaran, seperti memberikan izin terbang di luar izin yang telah diberikan, Kementerian Perhubungan akan menjatuhkan sanksi yang keras," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Djoko Murjatmodjo kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (5/1).
Sanksi yang sama kerasnya juga akan diberikan kepada pejabat atau pihak-pihak di Kementerian Perhubungan yang terlibat dalam pelanggaran izin tersebut. "Kita tidak boleh diskriminasi. Jika dari hasil audit ternyata ditemukan bukti-bukti kuat ada keterlibatan teman-teman di Kementerian Perhubungan terhadap penyalahgunaan izin yang sudah diberikan, sanksi keras juga akan kita berikan," kata Djoko yang didampingi Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid dan Kapuskom Publik Kemenhub, JA Barata.
Peringatan tersebut agar menjadi perhatian bersama untuk mengikuti perundang-undangan, peraturan yang telah dikeluarkan oleh regulator, termasuk di dalamnya rute yang telah diberikan.
Meski demikian, Djoko tidak menyebutkan siapa saja atau berapa jumlah orang dari Airnav dan Angkasa Pura I yang dipindahtugaskan, dengan alasan investigasi sedang berlangsung secara simultan ke semua lembaga yang diduga terlibat. "Kami masih menunggu hasil investigasi tim yang kami terjunkan. Jadi saya sendiri belum bisa menyebutkan berapa jumlahnya," kata Djoko.
Sebagaimana diberitakan, maskapai Indonesia AirAsia mengalami musibah, jatuh di perairan Karimata, Kalimantan, pada hari Minggu,(28/12), yang proses evakuasinya masih berlangusung. Yang kemudian menjadi persoalan, sesuai dengan izin yang diberikan, Indonesia AirAsia dengan nomer penerbangan QZ 8501 jurusan Surabaya – Singapura pp, terbang pada Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu. Namun, kenyataannya QZ 8501 terbang pada hari Minggu, saat musibah tersebut terjadi.
Pemberian izin/jadwal rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Terkait dengan kasus Indonesia AirAsia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya - Singapura kepada PT Indonesia AirAsia telah dikeluarkan dengan surat No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, Tanggal 24 Oktober 2014.
Surat tersebut memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya - Singapura pp, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu (dasar penetapan hari karena permintaan/persetujuan IAA). Surat itu merupakan surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Hubud. Surat pemberian izin rute itu telah disampaikan kepada PT Indonesia AirAsia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.
Namun, dalam pelaksanaannya, jadwal hari terbang IAA bukan Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu, melainkan hari Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu. Menjadi pertanyaan, bagaimana IAA bisa terbang pada rute Surabaya - Singapura pada hari Senin, Rabu, Jumat dan Minggu, tanpa ada surat persetujuan perubahan hari terbang yang resmi dari Ditjen Perhubungan Udara?
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Kemenhub akhirnya membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp terhitung mulai 2 Januari 2015 sampai dengan hasil evaluasi dan investigasi. Pembekuan sementara ini tertuang dalam Suret Dirjen Perhubungan udara No AU.008/1/DRJU-DAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015. (dephub.go.id)
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...