Meningkatkan Literasi Digital dapat Cegah Kejahatan Siber
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia, Firman Kurniawan meminta masyarakat meningkatkan literasi keamanan digital seiring dengan semakin canggihnya modus kejahatan siber di tengah kemajuan teknologi.
Firman saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/2), mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan individu untuk meningkatkan literasi digital masyarakat adalah dengan mulai memperhatikan persyaratan yang biasa diajukan saat hendak menggunakan perangkat teknologi.
Menurut dia, harus ada organisasi atau ahli keamanan data yang berbagi cara perlindungan data pribadi kepada masyarakat.
"Ini tidak hanya cukup pemerintah, orang yang paham keamanan data (seperti) para akademisi, mereka yang mempunyai kemampuan yang lebih itu harus selalu berbagi," kata Firman.
Firman mencontohkan salah satu modus pencurian data pribadi yang tidak disadari masyarakat adalah melalui media sosial, seperti tantangan atau challenge di aplikasi TikTok memberikan data berupa foto tanda tangan di masa lampau atau memberitahukan nama ibu kandung.
"Memang perkembangan teknologinya sangat cepat sekali seperti tawaran-tawaran tantangan di TikTok," " ujar Firman.
Firman mengatakan hal tersebut sebenarnya bisa disalahgunakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Sementara masyarakat justru menganggapnya sebagai guyonan semata.
Ketika teknologi belum secanggih sekarang, data Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga nomor telepon seseorang belum tentu bisa dengan mudah disalahgunakan orang lain. Butuh upaya lebih bagi orang jahat untuk bisa mengambil keuntungan dari data pribadi orang lain.
Kondisi tersebut berbeda dengan saat ini, di mana data seseorang sangat mudah dikelompokkan sesuai dengan profil aslinya.
"Itu di masa-masa sebelumnya tidak dipahami. Tetapi, hari ini kita sepertinya dengan enteng memfoto di depan rumah kita atau membagikan nomor ponsel, itu kan bagian dari data pribadi," kata Firman.
Dengan kondisi tersebut, Firman mengatakan masyarakat harus memahami bahwa telah terjadi perubahan makna data pribadi. Data pribadi kini tidak hanya nomor KTP atau tanggal lahir melainkan meliputi hal lain yang menyangkut informasi diri.
Hal tersebut membuat masyarakat perlu selalu meningkatkan kesadaran literasi keamanan digitalnya karena modus pencurian data pribadi senantiasa berubah sehingga cara-cara melindungi data pribadi juga bisa berubah. ANTARA
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...