Menkes Belum Terima Laporan Jumlah Korban Asap
BATAM, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kesehatan Nila Moeloek, belum menerima laporan resmi, mengenai jumlah korban meninggal akibat kabut asap, yang menyebabkan infeksi saluran pernafasan akut (Ispa).
"Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang saya terima," kata dia di Batam usai memberikan arahan dalam Rakerda Kesehatan Provinsi Kepri, Senin (13/10) malam.
Namun demikian, dia tidak menampik kabut asap pekat telah menimbulkan banyak masyarakat terserang penyakit, khususnya saluran pernafasan.
"Karena belum ada laporan resmi, saya tidak berani menyampaikan. Ini kan harus berdasarkan data-data pasti," kata dia.
Menkes juga mengatakan, data segera dilaporkan termasuk mengenai penyebab kematian anak yang diduga akibat menghirup asap terlalu banyak.
"Takutnya kalau tidak berdasarkan data salah. Makanya saya minta dilaporkan jika sudah jelas penyebabnya," kata Moeloek.
Dalam kondisi asap pekat, kata dia, memang mengakibatkan kesulitan bernafas karena kandungan oksigen menipis.
Hal tersebut, bisa saja menimbulkan iritasi saluran pernafasan, menurunkan daya tahan tubuh dan banyak penyakit timbul.
"Kami sudah memberikan banyak bantuan obat-obatan, dan masker untuk mengurangi dampaknya," kata dia.
Ia juga, meminta pemerintah daerah mengeluarkan larangan bagi penduduknya bepergian, jika kualitas udara dinyatakan berbahaya yang ditunjukkan dari indeks standar pencemaran udara (ISPU) di atas 300.
"Kalaupun keluar harus pakai masker. Ini harus benar-benar diperhatikan agar tidak jatuh korban," kata Moeloek.
Seorang bayi, M Husien Saputra berusia 28 hari, warga Kota Palembang, meninggal dunia diduga terkena infeksi saluran pernapasan akut, di RS Muhammadiyah Palembang, Rabu (7/10).
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Lesty Nuraini kepada wartawan di Palembang mengatakan, belum bisa menyebut penyebab bayi itu meninggal, karena masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter.
Menurut dia, beberapa bayi masuk ruangan ICU karena harus diberi bantuan pernafasan bahkan ada bayi baru berumur 11 bulan dirawat.
Kemensos akan Santuni Korban Meninggal Kabut Asap Rp 15 Juta
Sementara itu, Dinas sosial (dinsos) di 7 provinsi yang terdampak bencana kabut asap, diminta mengajukan kepada Kementerian Sosial (Kemensos), khususnya bagi warga yang meninggal, berupa Bantuan Santunan Kematian (BSK). Kementerian Sosial mengalokasikan dana Rp 15 juta bagi korban meninggal akibat kabut asap.
''Dinsos di 7 provinsi terdampak bencana kabut asap, diminta mengajukan kepada Kemensos, khususnya bagi warga yang meninggal dunia, berupa BSK Rp 15 juta,'' kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Kantor RW Kelurahan Kemiri, Kota Magelang, Jawa Tengah Minggu (11/10).
Sesuai tugas dan fungsi (tusi) Kemensos, BSK Rp 15 juta itu tidak diberikan secara langsung atau fresh money, melainkan cash transfer yang dikirimkan kepada masing-masing rekening keluarga korban bencana kabut asap.
''BSK akan diberikan kepada warga yang meninggal dunia itu by name dan by address dan tidak secara langsung fresh money, melainkan cash transfer kepada masing-masing rekening keluarga korban,'' kata Politikus PKB ini.
Selain akan memberikan BSK, Kemensos juga telah mengusulkan bagi warga terdampak asap kebakaran hutan dan lahan itu jatah hidup (jadup). Namun, perlu ditegaskan BSK dan jadup sama sekali bukan kompensasi dari bencana kabut asap.
Dua hari lalu, Kemensos bertemu keluarga korban bencana asap yang meninggal, dan sudah meminta dinsos di 7 provinsi yang terdampak bencana agar segera mengirim datanya.
''Pada posisi itu, Kemensos menunggu laporan dari dinsos di 7 provinsi terdampak bencana kabut asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur,'' katanya.
Dalam penanganan bencana tersebut, banyak melibatkan kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kesehatan, ketua tim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan wakilnya dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
''Kami pastikan, Kemensos bergerak sesuai tusi. Masing-masing kementerian/lembaga bergerak sesuai tugasnya masing-masing,'' kata dia.
Jadup telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan yang akan diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan masing-masing Rp 10 ribu x 90 hari, jadi Rp 900 ribu. (Ant/riausatu.com)
Editor : Bayu Probo
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...