Menkes Vietnam Ditangkap Terkait Penipuan Harga Tes COVID-19
HANOI, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kesehatan Vietnam dan wali kota Hanoi ditangkap sebagai bagian dari penyelidikan yang meluas terhadap penipuan harga besar-besaran dari tes COVID-19, media pemerintah melaporkan.
Nguyen Thanh Long diberhentikan dari jabatan kementeriannya dan Chu Ngoc Anh, yang sebelumnya adalah menteri sains, dipecat sebagai wali kota Hanoi, menurut outlet berita online Tuoi Tre melaporkan hari Selasa (7/6).
Mereka sedang diselidiki karena penyalahgunaan kekuasaan, menurut Kementerian Keamanan Publik, dan telah dikeluarkan dari Partai Komunis yang berkuasa.
Investigasi menyimpulkan sebelumnya bahwa salah urus di kementerian sains dan kesehatan telah memungkinkan Viet A Technology Corporation menaikkan harga alat tes yang dipasok ke rumah sakit dan pusat kesehatan di Vietnam.
Hampir 60 tersangka termasuk pejabat kementerian, pemimpin kesehatan masyarakat dan jenderal militer telah ditahan atau sedang diselidiki karena terlibat dalam penipuan harga, menurut Kementerian Keamanan Publik.
Laporan itu mengatakan pelanggaran kedua pejabat itu telah merugikan tanggapan Vietnam terhadap pandemi COVID-19 dan merugikan anggaran negara.
Seorang wakil menteri ilmu pengetahuan, Pham Cong Tac, juga ditangkap pada hari Selasa dan dituduh melanggar peraturan tentang pengelolaan aset negara.
Viet A menerima US$ 172 juta untuk memasok alat tes COVID-19 di 62 lokasi. Direktur umumnya ditangkap pada bulan Desember dan diduga mengakui bahwa perusahaannya yang berbasis di Kota Ho Chi Minh telah menaikkan harga jual alat tes menjadi sekitar US$20, atau 45% lebih tinggi dari aslinya, untuk mendapatkan selisih sebesar US$21,5 juta.
Phan Quoc Viet diduga mengaku kepada penyelidik bahwa dia membayar suap ilegal senilai US$ 34 juta kepada mitra milik negara yang membeli alat tesnya dengan harga yang meningkat.(AP)
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...