Menkeu Minta Wajib Pajak Tidak Lagi Sembunyikan Harta
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi amnesti pajak mengingatkan kepada para pengusaha dan wajib pajak lain agar tidak lagi menyembunyikan harta dan aset yang dimilikinya.
Menurut Presiden Joko Widodo, peserta program pengampunan pajak yang sudah mendaftar sebanyak 344 orang dengan nilai yang di-declare baru Rp 3,7 triliun dari sekitar Rp 11.000 triliun berdasarkan data yang dipegang pemerintah.
"Waktunya nanti sudah ada automatic exchange of information (AEOI). Kalau selama ini menyembunyikan (harta) di bawah bantal atau dibawa ke luar negeri mungkin cukup aman karena kami punya keterbatasan negara menjangkau ke sana," kata Sri dalam acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta, hari Senin (1/8).
Dia menjelaskan keterbatasan tersebut disebabkan prosedur yang rumit serta reputasi Indonesia yang belum cukup kuat apabila meminta keterangan mengenai harta warga negaranya di luar negeri.
Namun, kecenderungan yang terjadi saat ini adalah seluruh menteri keuangan berusaha mencari pajak, sehingga kemudian disepakati standar baru pertukaran informasi melalui AEOI atas inisiasi Organisasi Kerja Sama dan Perkembangan Ekonomi (OECD).
Sri juga mengatakan negara-negara yang tergabung dalam G-20 dan OECD melalui AEOI sepakat bahwa pengusaha sudah tidak boleh lagi melakukan praktik curang penghindaran pajak.
"Kami tidak mau mengintimidasi, tapi menghindarkan adalah praktik curang. Sekarang negara maju pun garuk-garuk kepala ternyata sulit juga (menjaring pajak) meskipun punya aparat yang hebat kalau tidak sama-sama berkomitmen," kata dia.
Sri mengungkapkan bahwa pengusaha dan agen penghindar pajak memang ahli dalam menghindarkan pajak dengan berpindah-pindah antarnegara.
"Pengusaha dan ahli penghindaran pajak memang ahli betul. Tapi menteri keuangan sekarang sudah cukup ahli juga," kata dia.
Kemudian, Sri mengingatkan kepada para peserta sosialisasi untuk hati-hati dengan AEOI karena negara yang mempunyai informasi wajib mendeklarasikan informasi dan kemudian ditukarkan.
"Daripada ketahuan nanti, sebaiknya sekarang (ikut amnesti pajak) karena tarif uang tarif tebusan masih rendah," kata dia.
Dalam acara sosialisasi amnesti pajak, Sri mengatakan kepada peserta bahwa amnesti pajak merupakan alat yang tidak hanya digunakan untuk menarik dana milik orang Indonesia sehingga berpotensi menjadi sumber kegiatan investasi produktif, namun juga untuk manfaat penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang dan juga sanksi pidana dan administrasi yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya.
"Kalau sudah punya NPWP, SPT, dan memberikan keterangan harta kekayaan, maka ini saatnya mengungkapkan harta kekayaan untuk diungkapkan dan dihitung uang tebusan 2 persen, yang mana angka tersebut kecil kalau dihitung dengan pajak biasa," kata dia.
Amnesti pajak penting untuk mengembalikan kepercayaan dan menambah basis pajak serta membantu APBN yang sedang berjalan.
"UU Pengampunan Pajak merupakan UU yang khusus untuk menciptakan kepercayaan terhadap Indonesia. Untuk itu dirancang dengan tujuan yang khusus. Penerimaan amnesti pajak diharapkan bisa membantu suasana ekonomi sekarang yang cukup tertekan dari sisi global dan harga komoditas yang menurun, sehingga bisa diharapkan mengurangi kebutuhan finansial besar untuk 2016," kata Sri. (Ant)
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...