Menkeu Pastikan Repatriasi Masuk dalam UU Pengampunan Pajak
NUSA DUA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengakui ketentuan repatriasi dana wajib pajak ke dalam negeri dalam Rancangan UU Pengampunan Pajak bersifat opsional, dengan iming-iming insentif pengurangan uang tebusan yang wajib dibayarkan.
Menkeu, dalam sebuah seminar di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, hari Jumat (11/12), memastikan pasal repatriasi tersebut sudah tercantum pada Rancangan UU Pengampunan Pajak ("Tax Amnesty") yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Versi (draf RUU Pengampunan Pajak) yang saya miliki, yang terakhir, repatriasi masuk," katanya dalam konferensi pers "Seminar Reformasi Fiskal untuk Mendukung Pertumbuhan yang Kuat dan Merata".
"Yang repatriasi tarif (uang tebusannya) akan lebih kecil, jika tidak repatriasi tarifnya lebih tinggi," tambahnya, menjelaskan insentif dari repatriasi.
Namun, Bambang masih enggan mengungkapkan besaran terbaru tarif tebusan untuk wajib pajak yang ingin "diampuni" dari sanksi pajak, dengan skema pengampunan pajak tersebut. Dia berharap, RUU Pengampunan Pajak dapat disahkan pada tahun ini.
Adapun perkembangan terakhir dari parlemen, pada hari Selasa (9/12) sidang paripurna DPR yang mengagendakan paparan Badan Legislasi tentang RUU Pengampunan Pajak ditunda ke Selasa pekan depan, karena jumlah anggora DPR yang hadir jauh dari batas kuorum.
Sementara Bambang menegaskan pengampunan pajak menjadi terobosan yang harus dilakukan pemerintah untuk memperbaiki basis data pajak. Dengan perbaikan basis data pajak yang menjadi salah satu masalah mendasar pajak, --selain tingkat kepatuhan--, potensi penerimaan pajak yang selama ini tidak tergali, diharapkan dapat diserap maksimal untuk pembiayaan pembangunan.
Setelah repatriasi dana wajib pajak yang ditaruh di luar negeri ke dalam negeri, pemerintah akan mendorong dana tersebut untuk diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN). Hal itu menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memperbesar kepemilikan domestik di portofolio SBN, dibandingkan kepemilikan asing yang saat ini mencapai 37,4 persen.
Saat ini, Bambang belum bisa memastikan potensi dana yang kembali ke dalam negeri akibat pengampunan pajak. Mantan Direktur Jenderal Pajak Sigit Pramudito sebelumnya mengungkapkan potensi tambahan penerimaan dari pengampunan pajak sebesar Rp60 triliun.
Namun, menurut kajian Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi, potensi penerimaan dari pengampunan pajak mencapai 100 miliar dolar AS selama satu tahun penerapan pada 2017.
Bambang yang mengutip sebuah survei, mengatakan kekayaan penduduk Indonesia yang belum dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu saat ini mencapai Rp1.400 triliun.
"Namun, ada indikasi kepemilikan aset di luar negeri itu mencapai Rp2,700 triliun. Dari situ saja sudah Rp4.000 triliun. Jumlahnya bisa lebih dari itu," ujarnya. (Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kesamaan Persepsi Guru dan Orangtua dapat Cegah Kekerasan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Co-founder Sehat Jiwa Nur Ihsanti Amalia mengatakan, kesamaan persepsi an...