Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 21:43 WIB | Senin, 04 Oktober 2021

Menkeu: Penambahan Fungsi NIK Jadi NPWP Tingkatkan Efisiensi

Tangkapan layar - Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) IT Summit 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata MenkeuSri Mulyani dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Senin (4/10).

Sri Mulyani mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi.

Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sri Mulyani menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan.

"Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Karena itu, ia menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia.

"Kemenkeu perlu bekerja dengan cermat dan sigap, tetap teliti dan detil, serta selalu mampu melihat ke mana arah berjalan. Saya berharap ini adalah langkah-langkah yang perlu untuk terus difokuskan," kata Sri Mulyani.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home