Menkeu Resmikan E-Faktur Pajak Wilayah Jawa-Bali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, meresmikan penggunaan faktur pajak sistem elektronik (e-faktur) di wilayah Jawa dan Bali. Sistem ini mulai berlaku secara efektif sejak 1 Juli 2015.
Menkeu, dalam sambutannya, menjelaskan, pemanfaatan e-faktur merupakan jawaban Direktorat Jenderal Pajak atas kebutuhan pengusaha kena pajak (PKP) mengenai kemudahan, kenyamanan, dan keamanan dalam membuat faktur pajak.
Penggunaan faktur pajak berbentuk elektronik ini diharapkan akan menambah efisiensi, baik bagi perusahaan pengguna e-faktur maupun bagi pelaksanaan administrasi perpajakan PPN.
Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito, menjelaskan, manfaat e-faktur bagi PKP penjual yaitu mengurangi biaya dan waktu pembuatan faktur pajak karena tidak perlu dicetak dan hanya memerlukan tandatangan secara digital.
Melalui e-faktur, pihak PKP pembeli juga dapat melakukan verifikasi karena adanya atribut pengaman berupa QR code yang dapat dicek validitasnya.
Sementara itu, bagi Ditjen Pajak, e-faktur memungkinkan untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dalam verifikasi dan pemeriksaan dalam rangka restitusi.
Acara peresmian e-faktur berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (2/7), dan dihadiri asosiasi pengusaha dan perwakilan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang siap mengimplementasikan faktor elektronik ini.
Dirjen Pajak juga menyampaikan penghargaan kepada 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan duta e-faktur tahun 2015 dan penghargaan khusus kepada KPP Pratama Jakarta Tebet sebagai KPP waspada penyalahgunaan sertifikat elektronik e-faktur Tahun 2015.(Ant)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...