Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 17:45 WIB | Jumat, 04 Maret 2016

Menkeu: Tax Ratio RI di Bawah Standar

Ilustrasi: sensus pajak. (Foto: kemenkeu.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro, menilai rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) Indonesia yang saat ini berada di kisaran 11 persen masih berada di bawah standar negara-negara ASEAN dan Organisation on Economic Cooperation and Development (OECD).

Menkeu berharap, ke depan tax ratio dapat meningkat menjadi 13-14 persen.

“Bagaimanapun tax ratio 11 persen untuk negara seperti Indonesia ini sangat di bawah standar, karena di bawah standarnya ASEAN apalagi OECD,”  kata Bambang usai melantik Direktur Jenderal Pajak yang baru pada hari Selasa (1/2) di Aula Djuanda, Jakarta.

“Jadi kita masih perlu mengupayakan dalam beberapa tahun ke depan, tax ratio itu harus naik dua sampai tiga angka dari sekarang, menuju 13-14 persen,” dia menambahkan.

Oleh karena itu, Menkeu berharap jajaran Direktorat Jenderal Pajak dapat segera menentukan strategi untuk mengejar tax ratio pada kisaran 13-14 persen.

“Tolong dilihat bagaimana tax ratio-nya ditingkatkan, dari situ diterjemahkan ke dalam rupiahnya. Nah dari terjemahan dalam rupiahnya itu, maka saya harapkan dari kantor pusat sampai kanwil (kantor wilayah) sampai kantor (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) itu sudah tahu strategi apa yang dilakukan,” katanya sebagaimana dikutip kemenkeu.go.id, hari Jumat (4/3).

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home