Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 22:55 WIB | Jumat, 17 Juni 2016

Menkeu Tegaskan Tax Amnesty Dorong Dana Repatriasi ke RI

Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro. (Foto: Dok Satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, menegaskan kembali bahwa yang terpenting dari Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty adalah mendorong dana repatriasi sebesar mungkin masuk ke Indonesia.

Hal itu tegaskannya kembali usai acara CEO Gathering Apindo di Gedung Permata Kuningan Lt.10, Jl. Kuningan Mulia Kav. 9C Setiabudi, Jakarta, hari Jumat (17/6).

“Yang penting adalah repatriasi, kita ingin amnesty ini mendorong repatriasi modal ke Indonesia sebesar mungkin. Pokoknya sebesar mungkin,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak terus dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah. Diperkirakan pembahasan RUU Tax Amnesty  selesai pada 21 Juni 2016 dan akan disidangkan dalam paripurna DPR pada tanggal 28 Juni 2016.

Sementara itu terkait masa berlaku Undang-Undang Tax Amnesty yang diusulkan dari enam bulan menjadi sembilan bulan, Menku mengaku pasrah saja kepada kesepakatan DPR. Dia menilai, jika diberlakukan sembilan bulan justru akan memberikan kesempatan banyak orang untuk ikut tax amnesty.

“Kan masih aslinya enam bulan, tapi kalau memang disepakati sembilan bulan ya sudah,” katanya.

“Alasannya supaya menarik minat dan memberi ruang orang untuk ikut lebih banyak,” dia menambahkan.

Rp 180 Triliun

Sebelumnya, Menkeu mengatakan potensi pendapatan negara melalui tax amnesty mencapai Rp 180 triliun. "Itu potensi penerimaan tax amensty dengan asumsi tarif tebusan dua persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri dan empat persen pengampunan pajak dari luar negeri," kata dia saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan Jakarta pada hari Senin (23/5).

Dia menjelaskan, hitungan Rp 180 triliun diperkirakan berasal dari empat persen dikali target  Rp 3.500- 4.000 triliun untuk pengampunan pajak WNI di luar negeri maka yang akan didapat sebesar Rp 160 triliun.

"Jika tarif tebusan dua persen dikali Rp 1.000 triliun untuk repatriasi dan pengampunan pajak dalam negeri maka yang didapat sebesar 20 triliun jadi total berjumlah  180 triliun," kata dia.

Dia juga mengatakan perkiraan tersebut berdasarkan jumlah potensi aset yang belum dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (Pajak) Tahunan.

"RUU tax amnesty ini diberlakukan untuk orang Indonesia dan tidak menghilangkan tindakan pidana tetapi data tax amnesty tidak bisa menjadi bukti permulaan," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home