Menkeu Terapkan Langkah Hukum Usai Tax Amnesty
JIMBARAN, SATUHARAPAN.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, siap menerapkan langkah hukum apabila diperlukan jika amnesti pajak telah berakhir pada 31 Maret 2017 mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah.
"Kami juga akan memperbaiki dari sisi enforcement (penegakan). Dalam hal ini langkah-langkah hukum kalau yang diperlukan sesuai undang-undang, kami akan lakukan. Namun tentu kami akan menunggu sampai tax amnesty ini selesai," kata Sri Mulyani usai memberikan kuliah umum terkait Efektivitas APBN untuk Membangun Negeri di Kampus Universitas Udayana (Unud) di Bukit Jimbaran, Kabupaten Badung, hari Jumat (20/1).
Kepada ribuan mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi negeri itu, Sri Mulyani mengatakan dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar, 20 juta di antaranya yang seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Kenyataannya dari 20 juta wajib pajak itu hanya 12 juta di antaranya yang benar-benar patuh membayar pajak sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia hanya 62,3 persen.
"Bayangkan kalau tingkat kepatuhan kita mencapai 80 persen saja maka penerimaan pajak pasti akan meningkat," katanya saat mengisi kuliah umum.
Sedangkan rasio pajak di Indonesia baru mencapai 11 persen, sedangkan negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia dan Thailand, lanjut Sri Mulyani, kemampuan mengumpulkan pajak mencapai 15 hingga 16 persen.
Untuk itu ia mengingatkan kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak atau "tax amnesty" untuk segera menggunakan haknya pada termin ketiga akan berakhir pada 31 Maret 2017.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku tengah memperbaiki data perpajakan yang lebih sistematis termasuk mengingatkan wajib pajak untuk taat membayar pajak bahkan melalui surat elektronik atau e-mail sebagai salah satu upaya meningkatkan program amnesti pajak.
"Saya cari saja mereka (wajib pajak). Saya cari saja di mana, apa sektor dan di mana lokasinya. Saya akan datang, kalau di Bali, siapa pengusahanya, kegiatannya apa, pelakunya siapa," katanya yang disambut tepuk tangan peserta kuliah umum.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan total realisasi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga periode kedua amnesti pajak untuk jumlah harta mencapai Rp 4.274 triliun, jumlah surat pernyataan harta 637.822 dan jumlah wajib pajak mencapai 616.234.
Sedangkan jumlah uang tebusan mencapai Rp 103,2 triliun dari target Rp 165 triliun.(Ant)
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...