Menko Maritim Targetkan Lima Tahun Selesaikan Batas Laut
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menargetkan penyelesaian batas-batas laut wilayah Indonesia dalam waktu lima tahun. Dia menyayangkan bahwa meskipun sudah merdeka selama 70 tahun hingga saat ini batas-batas laut wilayah Indonesia belum juga diselesaikan.
“Tugas pertama kami harus menyelesaikan batas-batas laut yang ternyata belum selesai. Seperti kita tahu bahwa kalau punya tanah itu harus kita cari sertifikatnya. Kita ini sudah merdeka 70 tahun ternyata sertifikat belum komplet,” kata Indroyono dalam diskusi "Potensi, Peluang Usaha dan Pembiayaan di Bidang Maritim" di Menara Kadin Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Dia mengungkapkan, saat ini penetapan batas laut teritorial baru selesai 45 persen, batas laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 54 persen, dan batas laut landas kontinen 70 persen. Berdasarkan data yang dia paparkan, Indonesia memiliki total luas laut 5,8 juta km persegi yang terdiri atas 3,1 juta km persegi laut teritorial dan yang 2,7 km persegi merupakan wilayah ZEE.
“Harapan kami dalam lima tahun ini selesai. Kalau tidak diniati misalnya kapalnya digerakkan, mengukur batas laut, survei dan lainnya, ya tidak akan selesai. Kita harus niat sehingga harus selesai untuk perbatasan laut ini.”
Dalam diskusi itu, Indroyono memaparkan ada empat fokus pembangunan kemaritiman yaitu kedaulatan maritim, infrastruktur, ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya maritim serta sumber daya alam.
Indroyono menyatakan ada empat masalah dalam fokus kedaulatan maritim yang harus segera diselesaikan yaitu penguatan hukum dan perjanjian maritim, keamanan dan ketahanan maritim, delimitasi zona maritim dan navigasi, dan keselamatan maritim.
Batas wilayah sering menjadi permasalahan utama khususnya di wilayah kepulauan seperti Indonesia. Beberapa waktu yang lalu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berang ada kapal asing yang diduga berasal dari Timor Timur melewati batas ZEE Indonesia.
Setelah diselidiki, ternyata kapal tersebut adalah kapal Indonesia yang bernama Bandar Nelayan 2008 berkapasitas 171 Gross Ton (GT) berkecepatan lebih dari enam knot yang diduga sedang melakukan bongkar muat (transshipment) di laut.
Indroyono mengungkapkan penguatan hukum untuk perbatasan laut ini sangat penting karena di laut teritorial kita punya kedaulatan dan kalau di ZEE Indonesia tidak punya kedaulatan tapi hak ekonomi.
“Apa saja yang di atas air, di dalam air, di dasar laut, milik kita. Baik yang di teritorial maupun di ZEE. Kita bisa pasang Sang Merah Putih di Laut Jawa, di Laut Banda, di Laut Arafura, di Selat Makassar, itu sudah bagian dari kita. Itu hak teritorial. Kalau ada illegal fishing di laut teritorial itu bisa langsung ditangkap sebenarnya karena kan dia (statusnya) teritorial dan dia melanggar hak kedaulatan. Kalau di ZEE itu adalah hak-hak ekonomi. Kira-kira begitu,” kata Indroyono.
Editor : Sotyati
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...