Menko PMK Batalkan Pencabutan Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyah Jombang
Pembatalan itu dilakukan atas arahan Presiden Joko Widodo.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, yang juga menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim telah meminta PLH Sekjen Kementerian Agama, Aqil Irham, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasional Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah di Jombang.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kemenag mencabut izin Pondok Pesrantren itu terkait tindakan menghalangi penegakkan hukum, ketika aparat kepolisian hendak menangkap salah satu anak kiyai terkait pelecehan seksual. Menko PMK berharap aktivitas di Ponpes itu dapat berjalan seperti sediakala.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya dan dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir dalam pesan singkat kepada media, Senin (11/7).
Sebelumnya, Kemenag mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pencabutan izin operasional ini sebagai buntut dari kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi di pondok pesantren tersebut.
Muhadjir menuturkan, kebijakan pembatalan pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah untuk memberikan kepastian terkait status para santri yang masih menimba ilmu di ponpes tersebut.
Dengan dibatalkannya pencabutan izin Ponpes Majma'al Bahrain Shiddiqiyah, para santri kata Muhadir dapat belajar dengan tenang.
Arahan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan, pembatalan pencabutan izin tersebut ini tidak lain atas arahan Presiden Joko Widodo. "Saya mendapat arahan, (Bapak Jokowi). Saya tentu saja akan mengambil keputusan pasti meminta arahan presiden. Apalagi saya cuma ad interm, kan? Jadi, itu demi kebaikan untuk siswa-siswa santri yang ada di sana,"kata Muhadjir di Jakarta, Selasa,(12/7).
Dikatakan, masalah tersebut merupakan dua hal yang berbeda yakni antara kepentingan pondok di mana kepentingan belajar siswa para santri harus dilindungi dan dijamin agar dapat terselenggara dengan baik. Sementara pihak-pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana, telah diproses secara hukum.
"Mereka sudah menyerahkan diri, sudah ditahan, sekarang pondoknya biar berjalan normal. Karena itu, warga masyarakat saya mohon bisa jernih melihat masalahnya," katanya.
Muhadjir berharap ribuan santri tidak khawatir lagi akan kepastian status di ponpes Shiddiqiyyah itu. Sekaligus menjamin proses kegiatan belajar mengajar agar kembali normal. "Untuk terjamin itu maka statusnya harus dipulihkan baik lembaga maupun anak-anak ini. Karena itu atas arahan dari bapak presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional supaya dibatalkan biar anak-anak segera masuk sekolah lagi,"ujarnya.
"Orangtua juga merasa nyaman, yang penting harus segera ada perbaikan-perbaikan manajemen di pondok pesantren," katanya.
Editor : Sabar Subekti
Warga Batuah Serahkan Seekor Trenggiling ke BKSDA
SAMPIT, SATUHARAPAN.COM- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit Kabupaten Kotawaring...