Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:06 WIB | Kamis, 29 Juni 2023

Menko PMK: Meski Statusnya Endemi, Pemerintah Tidak Lepas Tangan Penanganan Pasien COVID-19

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (Foto: dok. Menko PMK)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah tidak akan lepas tangan dalam penanganan pasien COVID-19 setelah berlakunya penetapan status endemi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan Hal itu dalam sesi wawancara dengan jurnalis Metro TV pada agenda “Selamat Pagi Indonesia”, hari Jumat (23/6) secara daring.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6) di Istana Merdeka Jakarta. Keputusan tersebut diambil sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

Keputusan tersebut juga diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus COVID-19 di Tanah Air yang mendekati nihil, dan tingkat antibodi warga Indonesia yang cukup tinggi.

Muhadjir menjelaskan, skema pendanaan pasien COVID-19 tidak lagi masuk dalam skema keadaan darurat. Skema pendanaan telah dialihkan kepada BPJS Kesehatan, baik bagi masyarakat dengan iuran mandiri maupun melalui instansi masing-masing.

Dikatakan, semua item yang termasuk dalam fasilitas BPJS Kesehatan nantinya dapat digunakan untuk merawat pasien yang terkena COVID-19. “Yang dimaksud tidak ditanggung lagi oleh pemerintah itu tidak lagi menggunakan anggaran kedaruratan COVID-19. Penanganan dialihkan melalui skema BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, katanya, akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang tersinkronisasi dengan BPJS Kesehatan. Dia mengimbau masyarakat kurang mampu untuk tidak segan melapor ke RT, RW, atau Kepala Desa agar dapat dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga dapat menerima manfaat BPJS Kesehatan secara gratis.

“Jangan ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak terlayani kesehatannya,” kata Muhadjir. Kelonggaran yang saat ini telah dapat dirasakan oleh masyarakat diharapkan tidak menjadikan masyarakat tidak peduli terhadap kondisi kesehatannya.

Muhadjir menyarankan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di berbagai tempat sebagaimana ketika pandemi COVID-19 berlangsung.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home