Menko PMK: Status Kedaruratan COVID-19 Berlanjut Hingga Mei
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 masih berlanjut, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai Rapat Tingkat Menteri tentang Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 dan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK di Jakarta, hari Senin (3/4).
Muhadjir Effendy menjelaskan saat ini terdapat dua penyakit dalam status kedaruratan, pertama COVID-19 dan kedua Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.
"Rapat tingkat menteri hari ini menyepakati bahwa status kedaruratan COVID-19 masih berlanjut, sambil menunggu perkembangannya sampai bulan Mei dan menunggu arahan dari WHO, dan pada bulan itulah (Mei) Pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan menjadi tahap endemi," katanya.
Sementara untuk penyakit mulut dan kuku, kata dia, berdasarkan rekomendasi dari Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, sudah bisa diakhiri status kedaruratan dan dialihkan menjadi Keadaan Tertentu atau Keadaan Khusus.
"Hal ini penting untuk menata ulang payung hukum dan regulasi yang diberlakukan, terutama yang terkait penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana," katanya.
Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa dalam rapat tingkat menteri tersebut disepakati ke depan akan segera dibentuk Satgas Gabungan yang akan menangani COVID-19 dan penyakit mulut dan kuku agar lebih efisien dan efektivitas pembiayaan.
Satgas Gabungan akan bertugas hingga bulan Juni. "Setelah bulan Juni akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, jika tidak maka tidak akan dilanjutkan sambil menunggu aturan lebih lanjut," kata Muhadjir Effendy.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...