Menko Polhukam: Pengungsi Singkil Diminta Kembali ke Asal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan meminta penduduk Kabupaten Aceh Singkil yang mengungsi ke Sumatera Utara kembali ke rumah masing-masing, karena pemerintah sudah melakukan koordinasi untuk mengamankan situasi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolri, dan Kapolri memberikan penjelasan, pengungsi yang keluar dari daerah Singkil yang lari ke daerah Pakpak sudah diminta kembali ke daerahnya," kata Luhut di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Kamis (15/10).
Insiden kerusuhan terjadi di Desa Suka Makmur Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh pada hari Selasa (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB, berawal ketika sekelompok orang bersenjata tajam mendatangi salah satu gereja kecil di desa tersebut dan membakarnya.
"Singkil ini masalah lama, mulai dari tahun 1979, 2011, 2013, dan sekarang. Sebenarnya kesepakatan untuk melakukan pembongkaran dari gedung-gedung yang tidak ada izin untuk dijadikan gereja, tapi kemudian ada massa yang memaksa melakukan pembakaran seperti kemarin (tapi) sekarang masalahnya sudah diselesaikan," kata dia.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat hingga Rabu (14/10), ada 4.409 warga Kabupaten Aceh Singkil mengungsi ke dua kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Tapanuli Tengah 3.433 orang dan Pakpak Bharat (976 orang).
Di Tapanuli Tengah, warga Aceh Singkil tersebut ditampung di lima lokasi di Kecamatan Manduamas, yakni Gereja HKI, Balai Desa Saragih, SMP 1 Atap Saragih, Gereja HKBP Saragih, dan Katolik Paroki Tumba Jahe.
"Dan gubernur (Aceh) sudah berkoordinasi, karena ini masalah peraturan daerah. Seperti yang kita ketahui, Singkil itu berbatasan dengan Sumatera Utara, dan penduduk Singkil itu banyak berasal dari orang-orang Pakpak, bukan Aceh, dan banyak dari mereka yang beragama Kristen," kata dia.
Ia pun menyatakan TNI dan Polri sudah melakukan langkah-langkah untuk melokalisir konflik.
"Kita berharap ini jangan menjadi isu yang berjalan tidak terkendali. Oleh karena itu TNI-Polri sudah melakukan langkah-langkah untuk membatasi dan menenangkan keadaan ini, sehingga kita berharap selesai di Singkil saja. Kita ingin masalah ini diselesaikan dengan baik, tidak gaduh. Kita tidak ingin negeri ini menjadi negara yang semua diselesaikan dengan kekerasan. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan dengan dialog," kata dia.
Luhut pun berjanji untuk mengoordinasikan proses pembuatan izin rumah ibadah di Singkil karena dalam kesepakatan awal pada 1979, yang dikuatkan dengan musyawarah pada 2001, di daerah itu hanya berdiri satu gereja dan empat undung-undung (gereja kecil). Namun, kini rumah ibadah umat Kristen lebih dari jumlah tersebut.
Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri nomor 8 dan 9 Tahun 2006, Pasal 14 tentang pendirian Rumah Ibadat, disebutkan bahwa untuk mendirikan rumah ibadah harus ada paling sedikit KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang. Namun, di Singkil, jumlah masyarakat yang mengajukan KTP ditambah menjadi 150 orang.
"Sekarang kita ingin memproses semua pihak supaya proses izin rumah ibadah dan kalau ada perbedaan pendapat saya berharap tidak dilakukan hal-hal seperti ini, yang memperburuk citra kita di mata dunia internasional. (Perbedaan pelaksanaan SKB 2 Menteri) dikatakan Kapolri supaya daerah melakukan evaluasi mengenai peraturan-peraturan daerah, jangan menyalahi ketentuan-ketentuan yang sudah ada," kata dia.
Luhut pun mengakui, ada sejumlah rumah ibadah yang tidak memenuhi ketentuan di Singkil saat ini.
"Di sana ada 10 rumah ibadah kecil-kecil, sehingga mereka (perusak) ingin (rumah ibadah) dihentikan. Ada yang diproses izinnya, sekitar 5 atau 7 sudah mendapat izin. Tapi yang 10 (rumah ibadah) ini ada yang tidak mendapatkan izin. Itu menjadi masalah," kata dia.
Polisi pun sudah mengamankan 20 orang dari insiden tersebut, yaitu sekelompok warga yang mendesak agar pemerintah daerah membongkar gereja-gereja yang tidak memiliki izin, sehingga disepakati 21 gereja yang tidak memiliki izin akan dibongkar pada Senin, 19 Oktober 2015.(Ant)
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...