Menko Polhukam Serahkan Draf Revisi UU Terorisme ke Presiden
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, menyerahkan draf revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, hari Senin (1/2).
“Sudah,” kata Luhut saat ditanyai sejumlah wartawan terkait penyerahan draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta Pusat, hari Senin (1/2).
Dia mengatakan, mendapat sedikit masukan dari Presiden Jokowi. Menurutnya, masukan itu berkaitan dengan kata-kata yang menjadi bunyi dalam draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Presiden ingin sedikit masukan soal wording,” kata Luhut.
Dia pun menyampaikan, draf revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pekan ini, untuk dibahas lebih lanjut. Luhut mengharapkan, DPR dapat mengesahkan perbaikan regulasi yang bertujuan untuk menguatkan pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia itu paling lambat bulan Maret 2016.
“Diserahkan ke DPR minggu ini, targetnya masa sidang ini selesai,” kata Luhut.
Editor : Eben E. Siadari
Jerman Berduka, Lima Tewas dan 200 Terluka dalam Serangan di...
MAGDEBURG-JERMAN, SATUHARAPAN.COM-Warga Jerman pada hari Sabtu (21/12) berduka atas para korban sera...