Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 14:46 WIB | Selasa, 22 Maret 2016

Menkominfo Tolak Tutup Aplikasi Grab dan Uber

Pengemudi Taxi Bertambah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Komunikasi dan Informasi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada hari Selasa (22/3) (Foto: Bob H Simbolon)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informasi menolak untuk menutup perangkat lunak aplikasi online Grab Car dan Uber. Hal ini dikatakan Ketua Penguyuban Pengemudi Angkutan Dara (PPAD), Suharto, usai melakukan pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara di Kantor Menkoinfo di Jakarta pada hari Selasa (22/3).

Dia menjelaskan, alasan penolakan penutupan aplikasi online karena Grab Car dan Uber telah memiliki koperasi sedangkan untuk transportasi, yang berhak melakukan penutupan adalah Kementerian Perhubungan atau Gubernur DKI Jakarta.

"Sebenarnya Menteri Perhubungan dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyurati Menteri Komunikasi dan Informasi meminta agar Menkominfo segera melakukan pemblokiran aplikasi tetapi sampai saat ini belum dilakukan," kata dia.

Menurutnya, Rudiantara tidak mampu mengayomi masyarakat lantaran memberikan alasan yang agak aneh padahal aplikasi online berhak untuk ditutup.

"Kami sangat kecewa dengan sikap yang Menkominfo dan Pemerintah Jokowi, besok kami akan melakukan aksi nasional dengan melibatkan daerah di Indonesia seperti Lombok," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan pernah meminta agar penyedia layanan aplikasi lunak (Aplikasi Online) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin resmi.

Pelaksana Tugas, Direktorat Jendral Perhubungat Darat, Sugihardjo, menjelaskan penyelenggaraan angkutan umum harus dilaksanakan perusahaan yang memiliki badan hukum serta memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

"Berdasarkan UU 22 No 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  penyelenggaraan angkutan umum harus memiliki izin penyelanggaraan," kata dia kepada satuharapan.com di Kantor Kementrian Perhubungan, Jakarta pada hari Kamis (16/3) lalu.

Dia juga menyampaikan permintaan tersebut wajib dilaksanakan guna meningkatkan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh serta mendorong pengunaan teknologi informasi dan komunikasi.

"Pengemudinya yang memiliki SIM Umum" kata dia.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home