Menkumham: Pembebasan Corby Tidak Rendahkan Martabat Hukum
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pembebasan Bersyarat untuk terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak menunjukkan Indonesia sebagai negara yang lemah secara hukum serta tidak merendahkan martabat bangsa, kata Menkum-HAM Amir Syamsuddin di Jakarta, Jumat (7/2).
Meski tidak menyebut nama Corby secara langsung, Amir mengatakan jika terpidana asal Negeri Kanguru itu termasuk dalam 1.291 orang terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Kami menelaah 1.725 Pembebasan Bersyarat, agar diketahui bahwa pembebasan itu diberikan setiap ada narapidana yang jatuh tempo sehingga mendapatkan hal itu," katanya.
Menurut dia pembebasan Bersyarat ini bukan kebijakan atau kemurahan, itu adalah hak yang diatur dalam peraturan dan sejalan dengan seluruh rangkaian aturan yang ada.
Menurut Kemenkumham, PB itu sesuai dengan PP 32/99 yang telah direvisi dengan PP 28/2006.
Dalam peraturan tersebut, Pembebasan Bersyarat dapat diberikan selama seorang narapidana memiliki catatan berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak adanya catatan Register F, yaitu catatan pelanggaran tata tertib dan hukuman disiplin selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sesuai Persyaratan
Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM untuk terpidana narkoba asal Australia Schapelle Leigh Corby sudah sesuai dengan persyaratan substantif dan administratif.
"Itu adalah hak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan seluruh rangkaian aturan yang ada. Maka, saya sebagai menteri, kami menegakkan hukum. Indonesia tetap bermartabat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terutama terkait dengan Pembebasan Bersyarat ini," kata Menkumham Amir Syamsuddin saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat. Jumpa pers tersebut dihadiri wartawan domestik dan Australia.
Pemberian PB kepada 1.291 narapidana oleh Kemenkumham diklaim Amir merupakan salah satu unsur pemenuhan hak sesuai peraturan pemerintah.
"Corby termasuk di dalam 1.291 itu," katanya.
PB kepada ratusan narapidana itu sesuai dengan Permen Kumham Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam siaran pers yang diterima, Permenkumham 21/2013 diberlakukan kepada Corby. Terpidana asal Negeri Kanguru itu diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan.
PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.
Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Corby adalah seorang yang mendapatkan PB setelah Mohammad Hasnan warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Prancis). (Ant)
Jaktim Luncurkan Sekolah Online Lansia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur meluncurkan Sekolah Lansia Onl...