Menkumham: Perlu Panduan Hukum Tangani Imigran Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan perlu keberadaan panduan hukum untuk menangani imigran ilegal karena sampai kini Indonesia belum memilikinya.
“Memang sekarang kita sedang mengalami banyak persoalan terkait imigran ilegal seperti di Aceh, Riau. Nanti kami akan mengoordinasikan dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Kementerian Luar Negeri serta Badan Intelijen Negara agar punya panduan jelas menangani imigran ilegal,” kata Yasonna, di Jakarta, hari Selasa (12/7).
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, sebenarnya Indonesia berada pada posisi yang sulit terkait imigran gelap yang datang ke Indonesia.
Pada satu sisi Indonesia belum memiliki standar pelayanan imigran, tetapi di sisi lain jika tidak diterima, Indonesia akan mendapat kritikan dari dunia internasional.
“Persoalannya adalah semakin dilayani, mereka semakin datang. Imigran ini kan juga berbeda-beda, ada yang datang hanya karena masalah ekonomi, politik," kata dia seperti dikutip dari Antara.
Dia mengatakan pemerintah nantinya juga akan bekerja sama dengan lembaga pengungsi PBB UNHCR dan organisasi migran internasional (IMO) yang bisa membantu dari sisi fasilitas.
Sebagai contoh adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang saat ini menangani 1.052 imigran ilegal yang dibagi dalam delapan tempat.
Mereka pun meminta agar didorong pembentukan payung hukum yang jelas, supaya para imigran tidak resmi itu tidak datang berbondong-bondong ke wilayah tersebut.
Pemerintah pun berjanji menindaklanjuti permintaan tersebut.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...