Menkumham Prioritaskan RUU Omnibus Law dan Pemindahan Ibu Kota
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait omnibus law dan pemindahan ibu kota menjadi prioritas yang harus segera disahkan.
"Yang sangat prioritas adalah omnibus law, pemindahan ibukota negara dan RUU yang 'carry over' dari periode lalu," kata Yassona di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/12).
Dia menjelaskan RUU terkait Omnibus Law adalah RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian.
Menurut dia, RUU tentang Ibu kota Negara harus dibahas karena pemindahan ibu kota negara merupakan program yang harus segera diselesaikan dasar hukumnya.
"Nanti DPR juga mengajukan yang lain, nanti kita lihat," ujarnya.
Selain itu menurut dia, ada beberapa RUU yang menjadi prioritas pemerintah yang harus segera diselesaikan yaitu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, dan RUU Bea Materai yang ketiganya merupakan "carry over" periode 2014-2019.
Yasonna mengatakan untuk RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tidak masuk dalam prioritas yang diusulkan pemerintah karena masih ada yang harus dibahas ulang.
"(RUU PKS) sementara ini tidak menjadi prioritas karena masih ada yang harus dibahas ulang," katanya.
Sebanyak 15 RUU prioritas tahun 2020 yang menjadi usulan pemerintah yaitu:
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
- RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- RUU tentang Pemasyarakatan
- RUU tentang Bea Materai
- RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
- RUU tentang Perubahan Atas UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
- RUU tentang Ibukota Negara
- RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
- RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
- RUU tentang Perkoperasian. (Ant)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...