Menkumham Sudah Tahu Tanggal Eksekusi Mati Bali Nine
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengaku sudah diinformasikan mengenai waktu pelaksaanaan eksekusi mati dua terpidana asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atau yang dikenal dengan sebutan ‘Bali Nine’. Namun dia enggan menyampaikan informasi itu ke publik karena merupakan kewenangan Kejaksaaan Agung.
“Saya sudah dapat informasi soal waktu pelaksanaan eksekusi mati pada ‘Bali Nine’, tapi saya tidak mau beritahukan, biar Kejaksaan Agung saja, ini kan sudah tanggal 20 Februari ya,” ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/2).
Sementara Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menegaskan, penundaan eksekusi hukuman mati terhadap dua terpidana mati kasus "Bali Nine" bukan karena lobi yang dilakukan Pemerintah Australia. Menurut dia, Indonesia akan tetap mengeksekusi, tetapi masih ada beberapa hal teknis yang perlu diselesaikan.
Menlu Retno menjelaskan, sejak awal Pemerintah Indonesia berusaha menaati prosedur eksekusi dengan benar dan cermat. Menurut dia, Pemerintah Indonesia tidak pernah mematok tenggat waktu untuk pelaksanaan eksekusi mati itu.
"Semua akan dilakukan secara cermat. Seperti diungkapkan Wapres, setelah bicara dengan Julie Bishop Menteri Luar Negeri Australia bahwa kami perhatikan masalah teknis," kata dia.
Namun, saat ditanya pertimbangan teknis apa yang ditunggu pemerintah, Retno enggan menjelaskannya.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...