Menkumham: UU Ormas Telah Diundangkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah diundangkan.
Namun, kata Yasonna sejumlah aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) baru diterbitkan di era pemerintahan Joko Widodo. Seperti, PP Nomor 58 Tahun 2016 tentang Ormas dan PP Nomor 59 tentang Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Yasonna beralasan penerbitan PP dilakukan di pemerintahan Jokowi, lantaran di era pemerintahan sebelumnya belum membuat aturan turunan Undang-Undang tentang Ormas itu.
“Pemerintahan yang lalu tidak melakukan penyusunan PP itu,” kata Yasona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Rabu (14/12).
Setelah ditelisik tren keberadaan ormas yang ada, maka perlu dibuat aturan turunan yang lebih rinci. Menurutnya terbitnya PP tak menampik keberadaan ormas yang dinilai garis keras.
Melalui beberapa PP dari Undang-Undang Ormas, Pemerintah memperketat persyaratan pembuatan ormas. Setidaknya, persyaratan pembuatan ormas tdiak semudah di era pemerintahan sebelumnya.
“Pokoknya kita buat tidak semudah sebelumnya. Pengaturannya lebih rinci,” kata dia.
Yasona mengatakan penyusunan PP memiliki jangka panjang. Yakni melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Ormas.
“Mengapa PP ini dibuat demikian? Untuk mengatur lebih rinci, supaya tidak mudah (membuat organisasi), sehingga menjadikan orang tidak sembarang saja (membuat ormas),” kata dia.
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Cara Telepon ChatGPT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perusahaan teknologi OpenAI mengumumkan cara untuk menelepon ChatGPT hing...