Menkumham Yasonna Penuhi Panggilan KPK Kasus e-KTP
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (e-KTP) pada Senin (3/7).
Yasonna sebelumnya mangkir dalam dua pemanggilan saksi pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu ia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Dia mengaku dua kali tidak hadir dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil dan sebagai saksi saya akan sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," kata Yasonna usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).
Dalam pemeriksaan Yasonna Laoly membantah menerima dana sebanyak 84.000 dolar Amerika Serikat terkait pengadaan paket penerapan KTP elektronik.
"Tidak adalah," kata dia.
Yasonna menjelaskan bahwa dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi kasus korupsi e- KTP untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, serta tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Saya ditanya sebagai saksi. Datang sebagai saksi mengenai kasus e-KTP tentang Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna, politisi PDI Perjuangan yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR.
Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan sebagai saksi untuk Andi Narogong kali ini.
"Saya sudah menjelaskan pada penyidik tentang pertanyaan yang diberikan kepada saya. Keterangan diri, pekerjaan sebagai anggota DPR dan banyak, saya lupa," kata dia.
KPK dalami proses anggaran e-KTP kepada Yasonnaâ
KPK mengatakan sedang mendalami proses awal pembahasan anggaran pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P).
"Untuk saksi Yasonna tadi datang pada pemeriksaan dan kami lakukan pendalaman tentu saja, materi-materi terkait dengan proses awal pembahasan anggaran misalnya terkait dengan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Febri menyatakan KPK juga mendalami beberapa hal kepada Yasonna dalam kasus e-KTP itu, misalnya beberapa informasi indikasi adanya aliran dana pada sejumlah pihak.
"Itu juga menjadi satu hal yang kami konfirmasi lebih jauh, beberapa informasi ini sebenarnya sudah juga dimunculkan dalam fakta persidangan kasus e-KTP," kata Febri.
Bahkan, kata Febri, dalam tuntutan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, KPK sudah menyampaikan secara rinci bukti-bukti apa yang mendukung terkait fakta yang dimunculkan dalam tuntutan tersebut.
"Kami sudah sampaikan secara rinci termasuk bukti-bukti apa yang mendukung fakta yang kami munculkan di tuntutan tersebut baik untuk dua orang yang menjadi terdakwa atau pun pihak-pihak lain yang diduga bersama-sama melakukan korupsi terkait pengadaan e-KTP tersebut," kata dia. (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...