Menpan Minta Pemda Tunda Rekrut CPNS Baru - Satu Harapan
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:39 WIB | Selasa, 26 Juli 2016

Menpan Minta Pemda Tunda Rekrut CPNS Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi (kanan) melakukan inspeksi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Semarang, Jumat (15/7). Inspeksi tersebut untuk memantau pelayanan publik dan kinerja pegawai negeri sipil di sejumlah instansi di Semarang setelah libur Idul Fitri. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta, pemerintah daerah (pemda) di provinsi, kabupaten dan kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai negeri sipil baru dalam tahun anggaran 2016.

Hal itu dikatakan Yuddy, melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016.

Dia mengatakan, kebijakan penundaan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah Kabinet Kerja 2015-2019, dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016.

Dalam arahannya, Presiden mengatakan agar setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih diarahkan untuk memperbesar belanja modal.

Di samping itu, Presiden juga mengingatkan, agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien, dan dijaga dengan penuh integritas dalam mendukung nawacita.

Untuk itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.

"Kami minta agar pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Intelejen Negara," kata Yuddy di Jakarta, hari Selasa (26/7).

Pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan dokter, dokter gigi, dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan, serta Tenaga Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.

"Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)," katanya.

Dia menambahkan, tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan, dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda.

Dalam Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home