Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:21 WIB | Senin, 23 Maret 2015

Menpan RB: Seluruh PNS Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Foto: Dok. satuharapan.com/ Prasasta Widiadi)

DENPASAR, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, seluruh aparatur sipil negara harus melaporkan harta kekayaan sebagai bentuk komitmen mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.

"Aparatur Sipil Negara tanpa kecuali harus melaporkan, baik mereka yang baru lolos tes CPNS, maupun mereka yang baru pensiun wajib melaporkan," kata Yuddy dalam kunjungan ke Kantor Gubernur Bali, di Denpasar, Senin (23/3).

Menurut dia, kebijakan tersebut sudah diberlakukan mulai 3 Januari 2015, dan untuk daerah-daerah diberikan waktu hingga akhir Maret 2015,  harus sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada Inspektorat masing-masing.

Yuddy mengemukakan, terkait dengan format LHKASN itupun cukup sederhana karena hanya terdiri atas tiga lembar. Diantaranya berisi nama yang bersangkutan, nama istri, nama anak, alamat rumah, pemilik rumah, harga rumah, kepemilikan kendaraan dan sebagainya.

"Intinya, berisi komitmen transparansi sebagai upaya melakukan tindakan preventif atas wewenang yang dimiliki, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan memudahkan aparat terkait mengikuti perkembangan kepemilikan dan kekayaan setiap pejabat," katanya..

Dengan demikian, tambah dia, masyarakat juga dapat melihat bahwa aparatur negara sekarang ini transparan dan punya komitmen untuk mengedepankan tanggung jawab dan kejujuran.

"Kami tidak mencurigai kalau seorang ASN itu kaya, meskipun golongan kepangkatannya belum tinggi. Kami tetap berpikiran positif, barangkali mereka mendapat warisan atau memiliki usaha. Bukan tidak boleh PNS itu kaya, bukan tidak boleh punya harta, yang penting secara transparan melaporkan kepemilikannya," katanya.

Yuddy mengatakan LHKASN tidak dilaporkan setiap tahun. Tetapi setiap promosi jabatan atau mutasi ke tempat yang strategis, wajib membuat laporan baru. Laporan kemudian disimpan oleh Inspektorat masing-masing. "Kalau promosinya lebih tinggi dan diperlukan verifikasi oleh KPK `kan gampang," katanya. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home