Menpora Ajukan Konsep Revisi Surat Pembekuan PSSI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengatakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah mengajukan konsep revisi atas Surat Keputusan Menpora nomor 01307 tentang pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Dia yang mengajukan sama saya dan telah saya revisi beberapa hal, kata-kata," kata Kalla terkait pertemuan dengan Menpora ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Selasa (26/5) siang.
Kalla mengatakan revisi yang dilakukan adalah terkait kompetisi sepak bola yang harus tetap berjalan dan membutuhkan PSSI.
Wapres mengatakan tim transisi juga akan mendampingi untuk mengevaluasi dan mengawasi persepakbolaan nasional, oleh karena itu menyikapi hal tersebut dia telah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai revisi SK Menpora tersebut pada Senin (25/5) lalu, sehingga dengan direvisinya SK Menpora, maka tidak ada masalah dalam pengaktifan kembali organisasi tersebut.
Sementara itu, Imam menyatakan tidak ada perbedaan antara Presiden Jokowi dengan Wapres JK dalam menyikapi surat pembekuan PSSI.
"Ada tiga opsi, pertama, tetap tidak mencabut surat pembekuan, kedua, pembekuan PSSI dicabut, dan ketiga, SK pembekuan itu direvisi," kata Menpora.
Namun Imam menjelaskan Kementerian akan mengkaji baik dan buruknya ketiga opsi tersebut termasuk terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal penundaan SK pembekuan PSSI.
Tim Transisi Hentikan Kegiatan untuk Sementara Waktu, Hormati Putusan Sela PTUN
Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) terhadap Surat Keputusan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) nomor 01307 tentang penundaan sementara Kompetisi Sepak Bola di Indonesia, dianggap baik oleh Kemenpora. Oleh karena itu, tim Transisi bentukan Kementerian Pemuda dan Olahraga akan menghentikan kegiatannya sementara demi menghormati putusan sela yang dikeluarkan PTUN Jakarta tersebut.
“Efek putusan sela, kami harus menghormati. Selanjutnya, kegiatan apa pun yang menjadi konsekuensi putusan sela tersebut untuk sementara tidak dilakukan,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto, di Jakarta, Senin (25/5). (Ant).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Ratusan Tentara Korea Utara Tewas dan Terluka dalam Pertempu...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Ratusan tentara Korea Utara yang bertempur bersama pasukan Rusia mela...