Menpora Beri 9 Syarat Pengaktifan Kembali PSSI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, memberikan sembilan syarat untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI tidak diakui yang dikeluarkan tanggal 17 April 2015.
Syarat tersebut dibeberkan Imam saat menghadiri rapat dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Rabu (2/3).
Namun sebelum itu, Menpora meminta jaminan kepada Komite Ad-hoc Reformasi PSSI agar induk organisasi sepak bola dunia, FIFA, menyetujui pembentukan Tim Kecil. Menpora mengklaim, pembentukan Tim Kecil sudah disepakati perwakilan FIFA saat beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2015 lalu.
Juru Bicara Kemenpora, Gatot S Dewa Broto, menyampaikan Tim Kecil itu nantinya akan memiliki kedudukan hukum menggantikan peran Komite Ad-hoc Reformasi PSSI yang saat ini diketuai Agum Gumelar. Selain itu, Kemenpora juga menargetkan PSSI untuk meraih prestasi dalam beberapa turnamen yang akan digelar seperti Piala AFF 2016, SEA Games 2017, lolos kualifikasi Piala Dunia 2018, dan lolos Asian Games 2018.
"Ya itu target boleh-boleh saja. Kalau akhirnya hanya dapat posisi dua tiga boleh saja. Yang penting ada garansi bahwa timnas kita bisa di AFF," kata Gatot.
"Begitu persyaratan yang kami ajukan. Sifatnya opsional kajiannya Kemenpora. Kalau Presiden Jokowi mengatakan hanya sekian saja dari syarat yang kami ajukan, kami akan mengikuti. Kalau baku itu kan artinya sudah di SK-an," dia menambahkan.
Berikut sembilan syarat pencabutan SK Menpora Nomor 01307 Tahun 2015 tentang Pengenaan Sanksi Administratif berupa Kegiatan Keolahragaan PSSI tidak diakui yang dikeluarkan tanggal 17 April 2015:
1. Menjamin eksistensi atau kehadiran pemerintah dalam tata kelola persepakbolaan nasional yang dilakukan oleh PSSI melalui pengawasan dan pengendalian yang ketat oleh pemerintah.
2. Menjamin adanya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban PSSI kepada AFC dan FIFA, bahwa keterlibatan pemerintah dalam perbaikan tata kelola sepakbola nasional di PSSI merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan bukan sebagai bentuk intervensi pemerintah.
3. Mengedepankan ketaatan terhadap sistem hukum nasional.
4. PSSI berkomitmen secara konsisten terhadap perbaikan tata kelola sepakbola untuk kepentingan peningkatan prestasi olahraga sepakbola nasional.
5. Menjamin adanya keterbukaan informasi publik yang akuntabel dalam bentuk pelaporan atau publikasi.
6. Menjamin terselenggaranya pola pembinaan yang berkelanjutan dan kompetisi yang profesional, berkualitas, serta transparan.
7. Menjamin tidak adanya pengaturan skor dan pola kartel dalam pengelolaan persepakbolaan nasional serta pemenuhan jaminan perlindungan bagi pelaku olahraga profesional.
8. Menjamin bagi tercapainya prestasi tim nasional sebagai juara satu dalam event : 1) Piala AFF tahun 2016; 2) SEA Games tahun 2017 ; 3) Lolos Kualifikasi Piala Dunia tahun 2018; dan 4) Asian Games XVIII tahun 2018;
9. Mempercepat diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) sesuai yang diharapkan pemerintah dengan tetap memperhatikan Statuta FIFA paling lambat harus dilaksanakan akhir bulan April 2016.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...