Menpora: Olahraga, Salah Satu Indikasi Keberhasilan Pembangunan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia pada bidang olahraga penting dilakukan guna menunjang keberhasilan Pembagunan Nasional. Pernyataan ini merupakan bagian dari sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) pada 9 September 2013.
Menpora Roy Suryo mengatakan bahwa pembangunan nasional ditunjang oleh manusia dan individu berkualitas, salah satunya yakni manusia yang sehat jasmani rohani.
“Pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam kerangka spirit of the nation, alat pemersatu bangsa dan sebagai gaya hidup sehat dan bugar manusia Indonesia modern. Pada kesempatan ini, saya mengajak kepada semua pimpinan lembaga, instansi pusat dan daerah serta pihak swasta untuk menggerakkan masyarakat dan ikut berpartisipasi dalam mewujudkan olahraga sebagai bagian dari budaya hidup melalui penyediaan sarana dan prasarana, pendanaan, menggalakkan event-event olahraga,” kata Roy.
Roy mencontohkan dalam sambutan tersebut, bahwa dalam sejarah olahraga di Indonesia, setidaknya ada beberapa torehan prestasi yang menurutnya cukup membanggakan sehingga melahirkan individu-individu berprestasi di bidang olahraga.
“Dalam rangka memperingati 30 tahun Haornas marl kita lihat sejarah perjalanan keolahragaan kita yang tidak boleh dilupakan. Dimulai dengan diselenggarakannya Pekan Olahraga Nasional (PON) I yang digelar 9-12 September 1948, di Stadion Sriwedari kota Solo (Surakarta) Jawa Tengah, melibatkan tak kurang dari 600 atlet yang bertanding dalam sembilan cabang olahraga yang dikenal sebagai PON perjuangan,” kata anggota Partai Demokrat ini.
Tidak hanya PON, tetapi keberhasilan Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games 1962 dan GANEFO 1963 merupakan bukti bahwa Indonesia di mata pengamat olahraga dunia tidak dapat diremehkan.
“Selanjutnya pada1962, Indonesia sukses menjadi tuan rumah Asian Games dengan menempatkan posisi Indonesia nomor dua di Asia. Pada 1963, kita kembali menjadi perhatian dunia dengan menggelar Games of New Emerging Forces (GANEFO),” kata Roy Suryo.
Asian Games merupakan pesta olahraga negara-negara di benua Asia, sementara GANEFO merupakan Pesta Olahraga Negara-Negara Berkembang atau lebih tepatnya didefinisikan sebagai ajang multi olahraga yang didirikan mantan presiden Indonesia, Soekarno, pada akhir tahun 1962 sebagai tandingan Olimpiade. GANEFO menegaskan bahwa politik tidak bisa dipisahkan dengan olahraga, hal ini menentang doktrin International Olympic Commitee (IOC) yang memisahkan antara politik dan olahraga.
Indonesia mendirikan GANEFO setelah kecaman IOC yang bermuatan politis pada Asian Games 1962, karena Indonesia tidak mengundang Israel dan Taiwan dengan alasan simpati terhadap China dan negara-negara Arab.
Roy mengatakan bahwa kesuksesan Indonesia pada penyelenggaraan Asian Games 1962 dan Ganefo 1963 merupakan tonggak lahirnya Gerakan Panji Olahraga yang hingga saat ini diperingati sebagai Hari Olahraga Nasional.
“Kemudian pada9 September 1983 di kota Solo, telah dicanangkan Gerakan Nasional tentang Panji Olahraga, yaitu Memasyarakatkan Olahraga dan Mengolahragakan Masyarakat, dan kemudian diperkuat melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 tahun 1985 tentang Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) yang diperingati secara nasional oleh masyarakat olahraga setiap 9 September,” kata Menpora.
Menpora berharap masyarakat tidak melupakan semangat olahraga yang sesungguhnya yakni olahraga sebagai sarana membangun karakter bangsa, dan salah satu wujud nyata pemerintah dalam mengimplementasikan semangat tersebut lahir dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
“Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Kehadiran undang-undang ini merupakan tonggak pembudayaan olahraga,” lanjut Menpora.
Hingga saat ini undang-undang tersebut memperkuat pembinaan olahraga di pusat dan daerah serta mewujudkan partisipasi masyarakat dalam mengembangkan berbagai olahraga.
“Undang-undang ini memperjelas pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah serta partisipasi masyarakat dalam pengembangan dan pembinaan olahraga rekreasi, olahraga pendidikan dan olahraga prestasi,” kata Menpora. (kemenpora.go.id/ wikipedia.org)
Editor : Bayu Probo
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...