Menristekdikti akan Temui KPK Terkait Pemilihan Rektor
SURABAYA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi Moh Nasir mengemukakan akan menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan KPK terhadap indikasi korupsi dalam pemilihan rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Nanti akan saya temui dan bicara dengan KPK. Kebijakan itu ada sejak saya belum sebagai menteri. Itu sudah lama ada. Setelah saya ketemu KPK, Insya Allah selesai," jelasnya saat ditemui di kampus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, hari Kamis (27/10).
Menurutnya, persentase suara Menristek dalam pemilihan rektor memang sebesar 35 persen. Upaya menemui KPK juga untuk menjelaskan bentuk transparansi dalam pemilihan rektor. Sayangnya, Nasir enggan menjelaskan lebih detail terkait rencana kunjungannya pada KPK karena adanya agenda lain.
Sementara itu, Rektor Universitas Airlangga (Unair) M Nasih setuju adanya kaji ulang persentase suara Menristek. Hal ini menghindari adanya calon rektor yang tidak didukung mayoritas suara senat justru terpilih lantaran mengantongi suara menteri.
"Selama ini dalam pemilihan rektor, suara menristek tidak dipusatkan pada salah satu calon saja. Menteri tidak gegabah memberikan suara. Yang tidak mendapat respek universitas (senat) tentu tidak akan didukung menteri," tuturnya.
Ia mengatakan sikap menteri ini untuk menjaga soliditas universitas. Di beberapa tempat, kata Nasih, ada calon rektor yang didukung menteri justru tidak menjadi rektor karena suara terbanyak pada universitas memilih calon yang lain.
Dikatakannya, persentase suara menteri diatur berdasarkan kebijakan tiap perguruan tinggi. Ada yang memang memakai 35 persen, ada pula yang dalam statutanya mengatur suara Kemenristek sebesar 1/3 pemilih.
"Untuk PT berstatus satuan kerja dengan pembiayaan didominasi APBN, kewenangan menteri harusnya bisa mendominasi, bisa ditingkatkan. Atau bahkan rektor ditunjuk menteri," jelas Nasih.
Lain halnya dengan kampus negeri berstatus Badan Layanan Umum (BLU), kata Nasih, keterlibatan menteri wajib dipertimbangkan. Menurutnya, komposisi atau persentase menristek bisa diturunkan, tidak lagi 35 persen.
"Misalnya dari 35 persen menjadi 30 persen. Ini supaya berimbang. Paling tidak calon rektor dengan dukungan suara senat 25 persen bisa berjuang mendapatkan suara menteri," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku menemukan indikasi adanya masalah terkait pemilihan rektor di sejumlah perguruan tinggi negeri. (Ant)
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...