Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 17:21 WIB | Jumat, 13 Maret 2015

Mensos Tawarkan Desa Adat kepada Orang Rimba

Warga Kubu di Bukit XII Jambi. (Foto: kebudayaan.kemdikbud.go.id)

JAMBI, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bertekad akan memberikan Desa Adat kepada warga Orang Rimba atau yang dikenal Suku Anak Dalam, yang ada di wilayah Provinsi Jambi.

"Sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa Adat, maka pemerintah akan mengusahakan pemberian desa adat kepada warga suku Orang Rimba atau suku Anak Dalam, yang menghuni Taman Nasional Bukit XII di Jambi," kata Khofifah Indar Parawansa di Jambi, Jumat (13/3).

Pemberian desa adat kepada warga suku Anak Dalam di Jambi dilakukan pasca terjadinya musibah kelaparan yang melanda, yang menyebabkan 11 warga suku Anak Dalam dari kelompok Temenggung Maritua meninggal dunia.

"Upaya ini dilakukan untuk menyelamatkan suku Orang Rimba atau suku Anak Dalam di Jambi, agar tidak ada lagi musibah yang menimpa suku yang menghuni hutan di hampir seluruh kawasan di Provinsi Jambi," kata Khofifah.

Mensos sudah berkoodinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus warga suku Anak Dalam di Jambi seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kesehatan, untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan mencari solusi terbaik.

Khofifah juga berharap ada hasil konkret dalam kunjungan sehari ke Jambi itu. Di kawasan Taman Nasional Bukit XII, dia mengatakan, terdapat 13 temenggung atau kelompok warga suku Anak Dalam, yang terdiri atas 20 sampai 30 keluarga, dan hal itu akan dikaji untuk direkomendasikan menjadi kawasan desa adat oleh pemerintah.

Untuk membentuk desa adat memang sudah ada tataran administrasi dan payung hukumnya, yang sudah disahkan selama ini. Kalau mereka siap untuk menjadi desa adat, pemerintah akan melakukan intervensi program-program perlindungan sosial, yang bisa diintegrasikan warga suku Anak Dalam.

Langkah awal yang akan dilakukan, pemerintah melalui Kementerian Sosial juga akan mendesak perusahaan yang memiliki HTI untuk menyerahkan lahan seluas kurang lebih 200 ha kepada warga suku Anak Dalam kelompok Temenggung Maritua, untuk lahan mereka menjadi desa adat nantinya.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga sedang mengkoordinasikan dengan pihak terkait termasuk perusahaan  PT Wana Printis, untuk bisa secepatnya menyerahkan lahan tersebut kepada warga suku Anak Dalam, yang mengakui lahan itu milik nenek moyang mereka yang saat ini sudah menjadi HTI.

"Jika warga suku Anak Dalam itu nanti mau menjadikan kawasan itu menjadi desa adat, mereka akan mendapatkan hak-hak administratif dan mendapat dana yang digulirkan pihak kementerian yang menjadi hak mereka." kata Khofifah

Selain itu juga mereka akan mendapatkan hak program-program perlindungan sosial, seperi Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, serta beras raskin yang menjadi hak mereka.

Mereka juga akan diberdayakan untuk mengawal kawasan hutan Taman Nasional Bukit XII di Jambi, dengan memberikan dukungan peningkatan sumber daya manusianya.

Menteri sosial juga akan tetap menghormati adat dari warga suku Anak Dalam, untuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada mereka seperti rumah, akan dilakukan lebih dahulu pendekatan kepada warga sehingga apa pun keputusan dari mereka akan dihormati nantinya.

Menteri juga berjanji meningkatkan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan kultur dan adat dari warga, yang akan diintegrasikan dengan beberapa pihak terkait.

Kasus meninggalnya sebelas warga suku Anak Dalam dari kelompok Temenggung Maritua akibat kelaparan itu, di antaranya karena mereka masuk ke dalam hutan HTI, dan tradisi melangun atau pergi meninggalkan kawasan tinggal mereka karena ada keluarga dan sanaknya yang meninggal dunia.

Sementara itu Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, mendukung pemerintah pusat melalui Menteri Sosial, untuk bisa lebih memberdayakan warga suku Anak Dalam di Bukit XII, khususnya Temenggung Maritua.

"Yang saya harapkan, agar pihak PT Wana Printis yang memiliki kawasan HTI dan beberapa perusahaan lain di sana menyerahkan lahan yang diminta warga suku Anak Dalam itu kepada mereka agar dijadikan desa adat," kata Hasan Basri Agus.

Pemerintah Provinsi Jambi mencatat ada tujuh perusahaan yang memiliki HTI di wilayah itu, seperti PT Wana Printis, Agro Nusa Alam Sejahtera, Jebus Maju, Tebo Multi Agro, Lestari Asri Jaya, Malaka Agro Perkara, dan Alam Lestari Makmur, dan berharap bisa menyerahkan lima persen lahannya kepada warga atau masyarakat setempat, termasuk untuk warga suku Anak Dalam atau Orang Rimba.(Ant)

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home