Mentan Akui Terima Uang Proyek Revitalisasi SKRT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pertaninan Suswono mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dan 2.000 dolar AS dari proyek revitalisasi Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan ketika menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI periode 2004-2009.
"Saya pernah menerima dana sebesar Rp 50 juta dan ada 2.000 dolar AS. Itu saya terima dari Sekretaris Komisi IV DPR RI saat itu Tri Budi Utami," kata Suswono ketika menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/6).
Dalam sidang itu, hadir pula terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT sekaligus pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. PT Masaro Radiokom merupakan perusahaan pemenang tender proyek revitalisasi SKRT Kementerian Kehutanan tahun 2007.
Di hadapan Majelis Hakim, Suswono mengatakan telah mengkonfirmasi kepada Tri Budi Utami bahwa uang yang diterimanya berasal dari Ketua Komisi IV DPR RI Periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal.
Suswono menerima uang Rp 50 juta dan 2.000 dolar AS terkait proyek revitalisasi SKRT Kementerian Kehutanan dari Tri Budi Utami di ruang Pimpinan Komisi IV DPR RI.
"Saya tanya dari mana? Dari pak ketua katanya. Saya tanya pak ketua terkait pemberian apa? Ternyata beliau secara spontan katakan terkait SKRT," ungkap Suswono.
Suswono melanjutkan semua uang titipan yang diterimanya selama menjadi Anggota DPR RI telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk uang dari proyek SKRT.
Jumlah uang yang dilaporkan Suswono kepada KPK sebanyak Rp 1,2 miliar. Uang itu merupakan uang titipan kepada Suswono sejak 2006.
Meski mengaku menerima uang terkait proyek SKRT, Suswono mengatakan tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan Anggoro Widjojo.
Suswono juga mengaku tidak pernah menerima uang secara langsung dari Anggoro Widjojo ataupun orang lain yang mewakili PT Masaro Radiokom.
Anggoro Widjojo didakwa melakukan suap ke sejumlah penyelenggara negara termasuk Mantan Menhut MS Kaban, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Mukhtar Poernama, dan mantan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal terkait proyek revitalisasi SKRT Kementerian Kehutanan.
Dakwaan pelanggaran pasal terhadap Anggoro Widjojo yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Ancaman terhadap pelanggaran pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000,00. (Ant)
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...