Mentan Suswono Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pertanian Suswono memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
"Saya memberikan keterangan terkait Elizabeth (Liman). Nanti, ya, kalau sudah selesai, saya tidak membawa apa-apa," kata Suswono kepada wartawan, saat tiba ke gedung KPK Jakarta, Selasa (19/11).
Elizabeth Liman adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama, perusahaan pengimpor daging yang memberikan suap Rp 1 miliar kepada Ahmad Fathanah untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq.
KPK pada hari ini juga memeriksa pengusaha Sengman Tjahja dan pengacara Fathanah Ahmad Rozi.
Anak Ketua Dewan Syuro PKS, Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim, dalam sidang Ahmad Fathanah pada 29 Agustus 2013 menyatakan bahwa Sengman adalah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Partai Keadilan Sejahtera.
"Saya tidak tahu (tentang Sengman)," tambah Suswono.
Dalam kasus ini, sudah tiga orang divonis bersalah, yaitu Direktur Sumber Daya Manusia dan "General Affairs" PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Direktur Operasional Arya Abdi Effendi, yang masing-masing dijatuhi pidana penjara dua tahun dan tiga bulan serta pidana denda masing-masing Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selanjutnya, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah juga sudah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq masih menjalani proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. (Antara)
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...