Menteri Agama Dukung Hukuman Mati, Tidak Langgar HAM
KENDARI, SATUHARAPAN.COM – Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan saat ini.
"Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi," kata Lukman Hakim, di Kendari, usai tatap muka dengan para toloh lintas agama di daerah itu, Sabtu (7/3).
Alasannya, kata dia, karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsi.
"Karena memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi, sehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati dan itu dibolehkan," kata dia.
Tidak Langgar HAM
Menurutnya, hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar hak asasi manusia (HAM), karena pemahaman HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 adalah paham yang memungkinkan untuk dibatasi semata mata demi menghormati HAM orang lain.
"Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain," kata Menag.
Lukman menggambarkan, akibat ulah para pengedar narkoba sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan.
"Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maha ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain," kata dia. (Ant)
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...