Menteri Agama Tersangka Korupsi Haji
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Republik Indonesia saat ini Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Penetapan status tersangka Suryadharma Ali ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
"Sudah naik penyidikan dengan Suryadharma Ali (SDA) dkk sebagai tersangka," ucap Busyro melalui pesan singkat, Kamis (22/5/2014).
Sebelumnya SDA telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh KPK, di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/5).
SDA yang tiba sendiri sekitar pukul 09.30 WIB menjalani pemeriksaan sampai pukul 19.56 WIB. Sejumlah awak media yang sudah menunggu lama akhirnya mendapat keterangan dari Suryadharma Ali saat usai menjalani pemeriksaan.
Ketika ditanya seputar pemeriksaan, SDA mengatakan dirinya ditanya seputar pengelolaan sarana dan prasarana penyelenggaraan haji. Salah satunya adalah persoalan pengadaan perumahan yang dibangun di Saudi Arabia.
Ketika itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menerangkan ada tiga fokus penanganan KPK terkait perkara haji tersebut, yaitu pertama berkaitan dengan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kedua akomodasi pengadaan dan ketiga orang-orang yang mendapat fasilitas-fasilitas untuk pergi haji.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sejak awal 2013 menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 80 triliun dengan bunga sekitar Rp 2,3 triliun sepanjang 2004-2012.
KPK juga telah mengirimkan tim ke Madinah dan Mekah untuk melakukan pengecekan langsung untuk katering dan akomodasi dalam ibadah haji.
PPATK menjelaskan bahwa dana Rp 80 triliun dalam penyelenggaraan ibadah haji ditempatkan pada bank tanpa ada standarisasi penempatan yang jelas.
Terdapat ketidakjelasan standarisasi penempatan dana haji, ditambah pembelian valuta asing untuk catering maupun akomodasi yang dinilai oleh PPATK belum jelas dan penggunakan dana untuk operasional kantor yang seharusnya masuk dalam pos APBN tapi dimasukkan ke dalam BPIH.
Editor : Bayu Probo
LISA Siap Konser Spesial di Jakarta 15 November
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Big Ground Entertainment bersama Sunny Side Up akan menghadirkan Fan Meet...