Menteri Desa PDTT Hanya Mau Bermitra dengan 1 Komisi di DPR
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimigrasi (PDTT) Marwan Jafar tidak mau ambil pusing menanggapi kisruh di internal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait perpindahan mitra kerja komisi terhadap tiga kementerian di Kabinet Kerja. Dia hanya mengaku siap bermitra dengan komisi manapun.
"Kalau sekarang diputuskan di Komisi V DPR RI, ya sudah. Tidak apa-apa," kata Menteri Marwan ketika dihubungi awak media, di Jakarta Kamis (9/7).
Menurut dia, sejak awal Kementerian Desa PDTT telah bermitra kerja dengan Komisi II dan Komisi V di DPR RI. Komisi II membahas masalah pemerintahan dalam negeri, sedangkan dengan Komisi V membahas persoalan infrastruktur.
Namun akhirnya, kata Marwan, pihaknya meminta DPR RI agar memutuskan Kementerian Desa PDTT hanya bermitra kerja dengan satu komisi saja. "Saya sudah meminta untuk diputuskan salah satu," kata dia.
Komisi II DPR RI sempat curiga ada motif berbagi 'proyek' anggaran antara Kemendes-PDT dan PDT. Namun, Menteri Marwan dengan tegas membantah kecurigaan itu. "Enggak ada, enggak pernah ada itu," ucap dia.
Rapat Pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 30 Juni 2015 silam memutuskan tiga kementerian berpindah mitra kerja. Hal tersebut diketahu lewat salinan surat yang diperoleh satuharapan.com, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Berdasarkan surat Nomor: PW/10118/DPR RI/VII/2015, tiga kementerian yang mengalami perubahan mitra kerja ialah kementerian dengan nomenklatur baru. Pertama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang berubah dari mitra kerja Komisi II menjadi Komisi V.
Kemudian, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang kini bermitra dengan Komisi X. Sebelumnya, kementerian tersebut bermitra dengan Komisi VII. Terakhir, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bermitra dengan Komisi IV.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan keputusan pemimpin DPR RI menetapkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi hanya bermitra kerja dengan Komisi V DPR RI salah.
Menurut dia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak bisa ditempakan di komisi lain. "Kalau sudah ditetapkan dengan Komisi V DPR RI itu salah. Tidak bisa pemerintahan desa di tempat yang lain," ujar Rambe di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Banjir dan Longsor Melanda Soppeng, Sulawesi Selatan, Satu O...
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM- Banjir melanda Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Sa...