Menteri Ditangkap KPK, SPWP Ekspor Benih Lobster Dihentikan Sementara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Kelautan dan Perikanan ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Koruspsi), penerbitan surat ekspor benih lobster dihentikan sementara sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dalam siaran persnya hari Kamis (26/11) menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor benih bening lobster (BBL), hari Kamis (26/11). Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, juga dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, dalam keterangan resmi KKP.
KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
Editor : Sabar Subekti
OpenAI Luncurkan Model Terbaru o3
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Dalam rangkaian pengumuman 12 hari OpenAI, perusahaan teknologi kecerdasan...