Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 21:15 WIB | Selasa, 30 Juni 2015

Menteri ESDM Bahas Energi Nasional Pada Sidang Anggota ke 14 DEN

Ilustrasi. Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) saat konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (19/6). (Foto: Dok. satuharapan.com/Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri ESDM Sudirman Said selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) memimpin Sidang Anggota ke 14, pada hari Senin (29/6). Sidang ini membahas perkembangan penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan isu strategis di bidang energi yaitu program pembangunan pembangkit listrik 35 GW dan mandatori bahan bakar nabati (BBN).

Mengawali sidang, Menteri ESDM mengatakan, sidang DEN ini merupakan sidang lanjutan dengan Ketua Umum DEN Presiden Joko Widodo yang mengarahkan untuk menyelesaikan RUEN.

Lebih lanjut dia memaparkan, agenda besar Kementerian ESDM adalah program pembangkit listrik 35 GW yang progresnya sudah baik.

Terkait hal itu, terdapat tiga tantangan yang harus dihadapi yaitu lahan, perizinan yang meski sudah PTSP namun masih ada perizinan yang berada di Pemda dan masalah hukum yang dihadapi oleh beberapa pegawai PLN.

Agenda lainnya adalah pembentukan Komite Eksplorasi yang dipimpin Andang Bachtiar dan meminta dukungan dari seluruh anggota DEN.

“Termasuk juga dukungan dari Kementerian Keuangan karena banyak peraturan yang perlu di-review karena dianggap disinsentif dari sisi investasi untuk eksplorasi,” katanya.

Selain itu, Pemerintah juga tengah menyusun Perpres Tata kelola Gas karena sudah banyak analisis yang mengatakan harga gas Indonesia relatif mahal akibat banyaknya pihak yang berfungsi sebagai perantara.

Sidang anggota ke-14 DEN ini menghasilkan  beberapa kesimpulan, yaitu:

  1. RUEN
  • Penyelesaian penyusunan RUEN oleh Kementerian ESDM pada akhir bulan Juli 2015.
  • Wakil Kementerian Anggota DEN akan menyampaikan masukan dan data terkait perencanaan masing-masing Kementerian untuk dilakukan harmonisasi dengan RUEN.
  • Bentuk peraturan perundang-undangan RUEN diusulkan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan.
  • Mengenai pengembangan PLTN disepakati untuk dielaborasi dalam RUEN sesuai arahan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional supaya tidak ada perbedaan pendapat.
  • RUEN akan ditetapkan pada Sidang Anggota ke-15 DEN.
  1. Program Pembangkit Listrik 35 GW. Masukan dari DEN mengenai Program Pembangkit Listrik 35 GW, sebagai berikut:
  • Endorsement Perpres tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik 35 GW yang mengatur antara lain tentang permasalahan perizinan, pendanaan, penyediaan lahan.
  • Mempercepat penyelesaian negosiasi harga dengan menetapkan Harga Patokan Tertinggi untuk IPP dan Excess Power.
  • Pemerintah perlu menjamin pasokan batubara untuk pembangkit listrik 35 GW dan sejak awal harus memperhatikan kesesuaian spesifikasi pembangkit listrik dengan kualitas pasokan batubara sehingga tidak terjadi inefisiensi.
  • Pemerintah perlu tegas dalam pelaksanaan kewajiban TKDN untuk pembangunan pembangkit listrik 35 GW.
  1. DEN mendukung langkah-langkah percepatan eksplorasi yang dilakukan oleh Komite Eksplorasi Nasional.
  2. Percepatan Pemanfaatan Biofuel
  • Memberlakukan sanksi tegas bagi badan usaha yang tidak menggunakan biofuel sesuai Permen ESDM No. 25 Tahun 2013.
  • Menugaskan kepada badan usaha selambat-lambatnya tanggal 31 Agustus 2015 agar membeli biodiesel untuk transportasi PSO dan Non PSO serta bioethanol untuk transportasi Non PSO.
  • Pemerintah perlu mengalokasikan dana subsidi untuk biodiesel dan bioethanol tahun 2016 dan tahun selanjutnya.
  • Pemerintah perlu mengalokasikan dana untuk pengembangan EBT dalam struktur APBN.
  • Mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk memberikan penugasan khusus kepada BUMN terkait dalam mendukung penyediaan biodiesel dan bioethanol (termasuk sisi on farm dan off farm).
  • Mempercepat penghimpunan dana dari pungutan CPO/CPKO untuk pengembangan industri kelapa sawit serta membentuk badan pengawas untuk mengawasi secara ketat penggunaan dana tersebut.
  • Menugaskan kepada Badan Standarisasi Nasional agar segera menerapkan SNI biodiesel dan bioethanol sesuai dengan standar internasional. (migas.esdm.go.id)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home