Menteri KKP Imbau Reklamasi Pantai Utara DKI Ditunda
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta rencana reklamasi pantai utara DKI Jakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI ditunda untuk sementara waktu. Penundaan reklamasi ini hendaknya dilakukan seiring penambahan wilayah genangan sebagai kompensasi wilayah air yang terambil karena reklamasi.
“Saya melihat di Jakarta wilayah air ini sudah sangat kurang, jadi kalau ada wilayah genangan air belum cukup untuk mengkompensasi wilayah air yang terambil semestinya rekmalasi ditunda. Ini pendapat saya pribadi,” ujar Susi di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/4) siang.
Sementara terkait masalah perizinan yang masih tarik-ulur antara KKP dengan Pemprov DKI, Susi menyatakan harus mendalami terlebih dahulu kajiannya. Jika lolos uji, perizinan secara tertulis akan diberikan kepada DKI Jakarta.
Kajian ini meliputi analisis dampak lingkungan (amdal) dan prinsip-prinsip lingkungan yang dipegang teguh oleh KKP.
“Kita tidak boleh merusak ekosistem tanpa kompensasi atau subsitusi ke alam,” kata Susi.
Reklamasi dijelaskan Susi adalah praktik reclaiming atau pengambilan wilayah air untuk menjadi daratan. Praktik reklamasi dianggap sah dan legal selama tujuannya untuk pembangunan, pariwisata, atau penambahan wilayah. Akan tetapi, wilayah air yang ditutup itu harus mendapatkan gati yang sama, yang equal luasnya, dalamnya (dalam kubikasi) harus sama.
Dalam reklamasi yang akan dilakukan Pemprov di pantai utara nanti disinyalir akan menutup kubikasi air kurang lebih satu juta ton air.
“Berarti harus ada wilayah air yang bisa menampung satu juta ton. Tanpa itu air akan tergenang di Jakarta, jadi kalau banjir di Jakarta terjadi, jangan disalahkan. Memang Jakarta seperti di banjiri, di ujung di reklamasi, dalamnya tidak dipersiapkan ruang untuk genangan air,” kata Susi.
Kendati demikian, Pemprov dijelaskan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat akan terus melangsungkan reklamasi karena program ini merupakan realisasi Keppres Nomor 52 Tahun 1995 yang dikeluarkan oleh Presiden Soeharto waktu itu.
Dalam Keppres tersebut diberikan kewenangan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelenggarakan reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta. Keppres ini ditindaklanjuti dengan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang (RTRW) Pantai Utara Jakarta. Sementara itu, Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 1999 tentang RTRW Jakarta 2010 juga ikut memberikan panduan kebijakan terhadap penyelenggaraan reklamasi Jakarta.
“Kalau mau membatalkan reklamasi, ya cabut Keppresnya,” ujar Djarot saat ditemui seusai menerima kunjungan Susi.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...