Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 19:35 WIB | Senin, 05 Januari 2015

Menteri KP Usulkan Inpres Pemberantasan "Illegal Fishing"

Presiden jaringan restoran Sushi-Zanmai, Kiyoshi Kimura, memamerkan ikan tuna sirip biru seberat 180kg di restoran dekat pasar ikan Tsukiji, Tokyo pada 5 Januari 2015. Ikan tuna tersebut terjual sekitar Rp 474,34 juta pada pelelangan perdana tahun baru. (Foto: AFP)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai Percepatan Pemberantasan Illegal Fishing (penangkapan ikan ilegal).

"Saya mohon kepada Pak Presiden, dibuatkan Inpres seperti di Amerika sehingga kita bisa `on going and continuing` atas pengamanan laut kita. Ini bisa dilakukan kalau Pak Presiden menerbitkan Inpres," katanya di Jakarta, Senin (5/1).

Ketika menyampaikan Refleksi Pembangunan Kelautan dan Perikanan 2014 dan Outlook 2015, menteri menyatakan di Amerika Serikat Presiden Barack Obama juga mengeluarkan Inpres untuk menangani praktek Ilegal, unreported and unregulated (IUU) fishing atau penangkapan ikan secara ilegal.

Dengan adanya Inpres tersebut, menurut dia, maka upaya pemberantasan praktek penangkapan ikan secara ilegal dapat dilakukan secara berkelanjutan dan terus-menerus.

"(Dengan dikeluarkannya Inpres) Kita punya pengamanan atas sumberdaya laut sehingga Indonesia berdaulat. Agar tingkat perlindungan lebih tinggi, lebih mumpuni dan lebih keras (penegakan hukumannya)," katanya.

Pada kesempatan itu Susi menyatakan, maraknya tindak pencurian ikan oleh kapal asing telah menguras sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, terutama di beberapa wilayah perairan mengalami krisis ikan.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tak boleh dibiarkan sehingga nantinya berakibat habisnya sumber daya kelautan dan perikanan seperti yang terjadi pada laut di perairan negara-negara Timur Tengah.

"Laut adalah masa depan kita, sehingga harus mampu menghidupi kita tidak hanya untuk masa lima tahun atau sepuluh tahun, tapi seratus tahun, dua ratus tahun yang akan datang. Oleh karena itu agar dikelola secara berkelanjutan," katanya.

Terkait tindakan penenggelaman kapal-kapal asing tersebut Susi menyatakan, hal itu bukan tindakan yang melanggar hukum dan tidak ada hubungannya dengan bilateral antar negara.

"Itu merupakan hak dan kewajiban negara hukum di wilayahnya. Ini bukan antara negara dengan negara tapi antara negara dengan pencuri, dengan penyusup yang masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia," katanya. 

Sementara itu sejak Oktober 2014 hingga akhir Desember 2014 pemerintah Indonesia telah melakukan penenggelaman terhadap dua unit kapal ikan asing (KIA) yang terbukti melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Selama lima tahun terakhir (2010-2014) KKP melakukan pemeriksaan terhadap 15.600 unit kapal perikanan terdiri 15.218 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 382 KIA. 

Dari hasil pemeriksaan kapal perikanan saat melakukan kegiatan penangkapan ikan tersebut, KKP berhasil menangkap 507 kapal perikanan melakukan tindak pidana perikanan terdiri atas 142 KII dan 365 KIA. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home