Menteri: Penghapusan Utang Hanya untuk UMKM Yang Tak Lagi Mampu Bayar
Agar tidak bias, dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengatakan, kebijakan penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melakukan pelunasan atau pembayaran utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di Jakarta, hari Kamis (5/12).
UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang ditegaskannya belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tahun tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, katanya.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” katanya.
Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Pasalnya UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Maman menjelaskan bahwa rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.
“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” jelasnya.
Sementara soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan bahwa pihaknya diberi tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya. “Kan kita dikasih waktu, time frame, itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...