Loading...
SAINS
Penulis: Martahan Lumban Gaol 18:02 WIB | Rabu, 27 Mei 2015

Menteri PPPA akan Atur Jenis Handphone Anak SMP dan SMA

Ilustrasi. (Foto: dailymail.co.uk)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya tengah menyiapkan peraturan menteri (permen) mengenai jenis handphone (telepon seluler) yang bisa digunakan anak sekolah, mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

"Kami sedang menyiapkan peraturan menteri mengenai aturan tersebut (jenis telepon seluler). Saya pikir, anak-anak terutama yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) belum perlu telepon seluler," ujar Yohana dalam seminar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (27/5).

"Bahkan untuk yang duduk di bangku SMP dan SMA pun, hanya telepon seluler tertentu yang diperbolehkan," dia menambahkan.

Menurut dia, permen tersebut penting setelah melihat kenyataan penggunaan ponsel membuka peluang bagi anak-anak membuka situs-situs yang kurang baik. "Ketika SD membuka situs-situs yang kurang baik, ketika SMP dan SMA sudah mulai mempraktikkan," ujar Menteri PPPA itu.

Yohana melanjutkan, maraknya prostitusi online yang saat ini terjadi tidak terlepas dari penggunaan telepon seluler. Selain itu, dia juga melihat telepon seluler membawa dampak buruk lain, yakni hilangnya konsentrasi belajar, interaksi sosial yang semakin kecil, hingga pemanfaatan waktu belajar kurang efesien.

“Anak merupakan aset bangsa. Sehingga pemerintah wajib melindungi generasi mudanya melalui peraturan,” ujar dia.

Bahkan, dia melanjutkan, orang tua pun harus melarang anak-anaknya menggunakan telepon seluler secara berlebihan. “Saya berharap permen tersebut bisa segera diselesaikan, karena bertujuan melindungi anak-anak bangsa,” ujar Yohana. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home