Menteri PPPA Usul Siapkan Pusat Penitipan Anak
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengusulkan penyiapan ruang penitipan anak (Day Care Center) di setiap instansi pemerintah maupun swasta.
"Pemotongan waktu kerja pegawai negeri sipil (PNS) perempuan merupakan kebijakan diskriminatif jika dijalankan, lebih baik siapkan saja tempat penitipan anak di kantor," katanya kepada wartawan, di sela kunjungan di Kota Ambon, Jumat (16/1).
Menteri mengaku telah bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi untuk membicarakan wacana tersebut.
"Pak Menteri juga telah menanyakan solusinya, saya telah menyampaikan bahwa semua instansi harus menyediakan tempat penitipan anak dan tempat menyusui bayi," kata Menteri.
Menteri Yohana menyatakan, wacana pemotongan jam kerja wanita sangat diskriminatif, dan menempatkan perempuan di posisi yang lemah di tempat kerja.
"Wacana tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan perempuan sendiri, ada yang menyetujui tetapi ada juga yang merasa ini merupakan bentuk diskriminasi bagi perempuan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya akan membahas wacana tersebut bersama kementerian lain di Kabinet Kerja.
Dia berkeinginan, seluruh pejabat punya pemahaman yang sama tentang tugas Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan kesetaraan gender. "Kesetaraan gender itu harus lintas sektor," katanya.
Dia mengakui, jika wacana tersebut tetap diterapkan, kemungkinan penghasilan kaum perempuan akan dikurangi karena waktu kerjanya lebih sedikit dibandingkan pekerja pria.
Alasan dari wacana tersebut adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi perempuan untuk mengurus anak. "Alasan tersebut tidak tepat, masalah anak-anak itu tanggung jawab perempuan dan laki-laki. Kalau perempuan yang mendapat itu semuanya, kasihan dong," kata Yohana.(Ant)
Editor : Sotyati
Pengadilan Swedia Hukum Politisi Sayap Kanan Karena Menghina...
MALMO-SWEDIA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Swedia menjatuhkan hukuman pada hari Selasa (5/11) kepada s...