Loading...
EKONOMI
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 18:42 WIB | Jumat, 30 Oktober 2015

Menteri Susi Protes Mendag Terkait Impor Ikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. (Foto: Dok. satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan Peraturan Menteri Perdagangan No 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang di dalamnya tercakup juga peraturan tentang impor di sektor perikanan.

Dalam Permendag tersebut, sejumlah komoditas perikanan yang bisa diimpor antara lain adalah ikan tuna, cakalang dan ikan teri dalam keadaan kedap udara. Kemudian, impor dapat dilakukan bila terjadi kekurangan pasokan.

“Ukuran kekurangan di mana? Tidak boleh dong seperti itu... itu pasti kita akan mendapat masalah dengan nelayan kecil," kata dia di Jakarta, hari Jumat (30/10).

Menteri Susi geram karena pihak dari Kementerian Perdagangan tidak pernah membicarakan Permendag tersebut dengannya. Dia menginginkan agar berbagai pihak jangan lagi mengutamakan paradigma impor.

Sejumlah asosiasi dari industri dalam negeri meminta pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu karena dinilai mengancam industri nasional dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.

"Kami menyampaikan dengan keras bahwa Permendag 87/2015 yang dikeluarkan 15 Oktober 2015 sama sekali tidak pro industri dalam negeri," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, Putri K Wardani, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/10).

Putri mengatakan, ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produknya di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.

Pada Permendag 87/2015 tersebut, produk tertentu meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik dan mainan anak.

Tujuh asosiasi tersebut antara lain adalah Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, Gabungan Elektronika Indonesia, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Gabungan Perusahaan Makanan dan Minuman Indonesia, Asosiasi Perusahaan Mainan Indonesia dan Asosiasi Sepatu Indonesia. (Ant)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home