Meresahkan Masyarakat, OJK Buat Aturan Penawaran via SMS
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Otoritas Jasa Keuangan sedang membuat aturan atau payung hukum yang pas terkait dengan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon, yang saat ini dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Kita sudah keluarkan surat edaran pada bank yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk direview (dikaji) kembali. Kita akan terus pantau dan kita harap lembaga jasa keuangan bisa mematuhi. Tentu saja OJK akan mencarikan payung hukum yang pas dan kami sedang berusaha berbicara dengan Menkominfo, terkait bagaimana (aturan) yang efektif. Kita coba bagaimana agar tak ada yang terganggu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Jakarta, Kamis (5/6).
Muliaman menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku jasa keuangan karena hal tersebut di dalamnya terdapat isu perlindungan konsumen. OJK akan melakukan pembinaan kepada pelaku jasa keuangan dan juga pihak ketiga selaku operator yang bekerja untuk lembaga keuangan tersebut.
"Kita bendung di pusatnya. Agar kalau anda nanti betul-betul melakukan itu, ada aturannya yang clear (jelas). Kita akan terus pantau dan kita akan lihat ini bisa efektif atau tidak. Kita akan terus bekerjasama dengan Menkominfo untuk mencari cara yang paling baik," ujar Muliaman.
Penawaran produk melalui SMS dan telepon, lanjut Muliaman, memang sudah cukup banyak yang mengkhawatirkan. Kebanyakan laporan pengaduan yang diterima oleh OJK yakni terkait penawaran kredit tanpa agunan (KTA) atau kartu kredit.
Terkait adanya pemberian sanksi dalam aturan yang akan dibuat, Muliaman enggan mengiyakan. Saat ini, OJK selaku otoritas masih membicarakan hal tersebut dengan Menkominfo.
"Nanti lah. Kita masih membicarakan. Sekarang kita buat surat edaran dulu aja," kata Muliaman.
Sebelumnya, OJK sendiri sudah mengeluarkan peraturan OJK nomor 1/2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Aturan yang diterbitkan Agustus 2013 itu akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Oleh karena itu, OJK meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menghentikan sementara dan mereview ulang tata cara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Sehingga, penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen.
Menindaklanjuti masalah tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan kemenkominfo guna segera mengatasi SMS spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK akan menandatangani MoU dengan kemenkominfo dalam waktu dekat.
Jika ada masyarakat yang masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655. Masalah ini akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon. (Ant)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...