Loading...
EDITORIAL
Penulis: Redaksi Editorial 14:36 WIB | Jumat, 22 Juli 2016

Merespons Sorotan Pelanggaran HAM

SATUHARAPAN.COM - Masalah pelanggaran hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia kembali disorot, bahkan oleh pihak-pihak dalam jaringan internasional. Meskipun laporan-laporan itu belum menjadi tekanan yang nyata bagi Indonesia, tampaknya kita tidak bisa mengabaikan begitu saja.

Yang pertaman ada laporan tentang pelanggaraan HAM di Papua yang disampaikan ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) bulan lalu. Dan kemudian muncul pernyataan dari panel hakim International People's Tribunal on Crimes Against Humanity (IPT1965) di den Haag, Belanda.

Pelapor Khusus PBB untuk kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat, Maina Kiai, pada bulan Juni mengangkat tindakan represif pemerintah Indonesia di Papua sebagai salah satu contoh ancaman bagi hak kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat.

Dia bahkan menyamakan represi Indonesia di Papua dengan perlakuan pemerintah Tiongkok terhadap Tibet dan Uighur, juga yang dilakukan pemerintah India dan Mauritania terhadap masyarakat dengan kasta yang lebih rendah di negara mereka.

Sedangkan pada Juli ini, IPT1965 menyebutkan Negara Indonesia harus bertanggung jawab atas terjadinya "Kejahatan Terhadap Kemanusiaan" selama pembantaian oleh barisan anti komunis terkait peristiwa 1965.

Panel hakim itu dalam keputusannya menyebutkan Indonesia bertanggung jawab setelah mereka mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan mendengarkan semua kesaksian para saksi yang dihadirkan. "Negara Indonesia juga dinyatakan bersalah telah menghilangkan kewarganegaraan terhadap ribuan orang. Ini juga bisa digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan," kata pernyataan itu.

 Dua hal itu sekadar cotoh dari berbagai catatan pelanggaran HAM di Indonesia yang pernah disebutkan oleh sejumlah lembaga di dalam negeri maupun lembaga internasional.

Respons Pemerintah Indonesia

Berbagai kalangan menyebutkan bahwa IPT165 bukanlah pengadilan, dan juga tidak resmi seperti Pengadilan Krisminal Internasional (ICC) yang di bawah naungan PBB. Oleh karena itu, keputusan itu tidak mengikat bagi Indonesia.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Luhut Binsar Pandjaitan, juga menyatakan sikap Indonesia yang tidak akan mendengarkan apa yang menjadi hasil putusan IPT1965 tersebut.

Alasannya Indonesia tidak memiliki hubungan dengan IPT165 dan Indonesia memiliki sistem hukum sendiri, sehingga tidak perlu mengikuti sistem hukum dari pihak manapun selain Pemerintah Indonesia.

Namun di sisi lain, dalam kasus pelanggaran HAM Papua, pernyataan datang dari dalam negeri maupun jaringan internasional dan luar negeri yang tidak bisa diabaikan hanya karena itu tidak resmi. Pernyataan secera umum menyebutkan agar pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan segera.

Terkait dengan apa yang diungkapkan oleh Pelapor Khusus dari PBB, Indonesia tentunya tidak bisa beralasan bahwa itu bukan lembaga resmi. Apalagi masalah HAM di Papua banyak dibicarakan dalam forum internasional.

Cakrawala Yang Lebih Luas

Oleh karena itu, pijakan kita dalam merespons masalah HAM ini sebaiknya tidak sekadar  pada apakah pernyataan-pernyataan itu dikeluarkan oleh lembaga resmi atau tidak resmi, atau keputusan itu mengikat atau tidak mengikat terhadap Indonesia. Sebab, pernyataan yang dikeluarkan itu mengindikasikan adanya rekognisi terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa masalah-masalah pelanggaran HAM di suatu negara sering menjadi sorotan luas dari dalam negeri maupun internasional. Lepas kita setuju atau tidak, pelanggaran HAM sering dijadikan alasan untuk melakukan tekanan, setidaknya menjadi hambatan dalam membangun hubungan diplomatik dan perdagangan.

Praktik perlindungan dan penegakan HAM di suatu negara dimasukan dalam instrumen untuk memutuskan kerja sama antar negara, termasuk dalam ekonomi dan investasi, bahkan menjasi syarat dalam keanggotaan sebuah blok multilateral.

Indonesia sendiri dalam pertemuan Organisasi Kerjasama Negara-negara Islam (OKI) di Jakarta menggunakan mekanisme perdagangan dalam memprotes pelanggaran HAM Israel terhadap Palestina. Keputusan OKI antara lain menganjurkan memboikot produk Israel, terutama yang bahan bakunya berasal dari wilayah pendudukan.

Oleh karena itu, masalah pelanggaran HAM yang disebutkan terjadi di Indonesia, juga harus dilihat dalam cakrawala yang lebih luas dalam tata pergaulan internasional. Dan ini tidak bisa diabaikan, karena nyaris tidak akan bisa suatu negara hidup dalam ketertutupan di tengah dinamika relasi internasional.

Menanggapi adanya pernyataan dan tuntutan terkait pelanggaran HAM di Indonesia, kita tidak bisa menghapuskannya hanya dengan meniru burung unta membenamkan kepala ke pasir, seolah-olah tidak ada, atau hanya karena lembaga yang menyatakan tidak ‘’powerfull’’.

Yang diperlukan sekarang justru kita perlu menata kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang lebih baik, yang mencegah terulangnya pelanggaran HAM. Dan secara paralel dengan membangun negara yang menjunjung HAM, ada tindakan nyata yang serius untuk memulihkan warga bangsa dari pelanggaran-pelanggaran HAM masa lalu.

Hanya hal itu yang akan membuat pihak manapun tidak mampu menyoroti Indonesia dalam masalah HAM. Menyepelekan laporan dan pernyataan, tampaknya bukan obat untuk membungkam hal itu, sebaliknya justru akan mendorong mereka bersuara lebih keras.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home