Merokok di Pantai Bisa Didenda Rp 2 Juta
AUSTRALIA, SATUHARAPAN.COM – Para pengunjung pantai Byron Bay yang terkenal di Australia, kini terancam denda maksimal 200 dolar (sekitar Rp 2 juta), jika kedapatan merokok. Sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang di Australia tiap tahunnya.
Tahun lalu, Pemkot Byron Shire yang terletak di bagian utara New South Wales melakukan audit sampah yang dibuang bukan pada tempatnya.
Mereka menemukan, lebih dari 80 persen sampah yang dibuang tersebut adalah puntung rokok.
Menindaklanjuti hal itu, Pemkot memutuskan larangan merokok di pantai. Selain itu, petugas pengawas juga akan disiagakan dengan kewenangan menerapkan denda bagi siapa saja yang kedapatan merokok.
Langkah Pemkot lainnya yaitu mengadakan kampanye 'Butt Free Byron Shire' untuk menyadarkan warga.
Petugas kampanye Kate Akkerman mengatakan, sampah puntung rokok kini telah menurun sekitar 28 persen sejak kampanye dimulai pada April lalu.
"Sekitar tujuh miliar puntung rokok dibuang setiap tahunnya di Australia," katanya.
"Kami berharap sampah rokok di Byron Shire akan terus menurun," katanya. "Namun selama musim panas nanti kami harus tingkatkan penegakan hukum."
Akkerman mengatakan, larangan ini akan menghadapi tantangan dari sekitar 2 juta pengunjung ke Byron Bay tiap tahun, sebagian besar turis mancanegara.
"Target kami yaitu pengurangan 40 persen tahun depan, namun tantangannya lebih pada para pengunjung,” katanya.
Akkerman mengatakan, sebagai bagian dari kampanye ini, Pemkot akan memasang lebih dari 100 tempat sampah khusus untuk puntung rokok.
Tempat puntung rokok ini biasanya dipasang menempel di tempat sampah biasa. Di dalamnya diisi air untuk memadamkan puntung rokok.
Sampah-sampah puntung rokok ini akan dikumpulkan dan selanjutnya dikirim ke AS untuk didaur ulang.
"Tembakau dan kertas rokoknya dibuat kompos. Tapi ada kandungan plastik di puntung rokok, sehingga itu akan dipisahkan dan diubah jadi berbagai produk plastik,” katanya.
Pemkot Byron, katanya, bertekad untuk bisa mendaur ulang sendiri sampah puntung rokok ini nantinya. (abc.net.au)
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...